Soal Kinerja Pj Bupati Dani Ramdan, Ini Kata Mantan Dirjen Otda

Soal Kinerja Pj Bupati Dani Ramdan, Ini Kata Mantan Dirjen Otda

Senin, 12 Desember

Soni Sumarsono, mantan Dirjen Otda Kemendagri

Kabupaten Bekasi, SUARA TOPAN – Salah satu tokoh masyarakat Bekasi, Soni Sumarsono yang juga mantan Dirjen Otda Kemendagri menyampaikan masyarakat Kabupaten Bekasi, sudah seharusnya bersyukur mendapatkan seorang Pj Bupati Bekasi yang cerdas, pekerja keras dan berintegritas serta amanah dalam memimpin Kabupaten Bekasi ini.

“Saya mengamati, Pj Bupati Pak Dani Ramdan ini, sudah bekerja dan berkinerja sangat baik. Terlebih pemikiran cerdasnya didukung para pakar melalui Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Kabupaten Bekasi,” ujar mantan Pj Gubernur DKI Jakarta ini.

Dia mengungkapkan tugas Pj bupati itu berat karena tidak memiliki wakil. Tugas berat ini akan diperingan bila bisa didukung penuh oleh DPRD Kabupaten Bekasi sebagai mitra utamanya.

“Sebagai mantan Dirjen Otda Kemendagri  saya melihat pak Dani Ramdan ini  termasuk pejabat esellon II yang baik bila tak boleh disebut yang terbaik. Periode I penempatannya sebagai Pj Bupati Bekasi  telah membuktikan kinerjanya yang terbaik. Hal inilah yang tekadnya akan dilanjutkan para Periode II ini,” tambah pria yang juga pernah menjadi Pj Gubernur Sulawesi Utara, Pj Gubernur Sulawesi Selatan ini.

Soal demonstrasi yang berlangsung hari ini, biasa saja di alam demokrasi. Rakyat boleh menyampaikan aspirasi asal dengan santun dan tidak anarkis.

“Soal substansi aspirasinya, Pj Bupati tidak dalam posisi untuk memberikan penjelasan karena dua hal. Pertama, surat sifatnya permintaan klarifikasi yang ditujukan kepada Gubernur Jabar, bukan kepada Pj Bupati Bekasi. Gubernurlah yang akan memanggil Pj Bupati untuk dimintai klarifikasi. Kedua, surat klarifikasi semacam ini sudah merupakan Standard Operating Procedure (SOP) yang sifatnya rutin setiap Kemendagri terima pengaduan atau aspirasi lewat demonstrasi,” jelasnya.

Selain itu, soal pemberhentian seorang Pj Kepala Daerah hanya bisa dilakukan bila mana ada pelanggaran berat seperti korupsi, narkoba, pelecehan seksual dan kinerjanya sangat buruk diukur dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (RPD).

“Dalam konteks perbuatan yang sifatnya administratif (tanda tangan berkas) atau etika pemerintahan (yang kurang layak) maka pastinya akan ada tegoran dari Gubernur Jawa Barat sebagai bagian dari fungsi pembinaanya,” imbuhnya.

Ditegaskannya dari semua itu, yang paling utama adalah kinerjanya seorang Pj Kepala Daerah yang menjadi pertimbangan.

“Sementara itu juga, harapan Saya, Pj Bupati Dani Ramdan untuk tetap melanjutkan dan berkinerja untuk wujudkan cita-cita Bekasi Makin Berani bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi,” terangnya. (*). 
 

TerPopuler