Komisi IV DPRD Kota Bekasi Awasi Proses UMK Kota Bekasi Sehingga Layak

Komisi IV DPRD Kota Bekasi Awasi Proses UMK Kota Bekasi Sehingga Layak

Senin, 14 November

Daradjat Kardono, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi.

Kota Bekasi, SUARA TOPAN - Kenaikan upah minimum kaum buruh banyak ditunggu. Hal ini berdampak pada kehidupan buruh dan perekonomian nasional. Pemerintah akan resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 pada 21 November 2022.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi Daradjat Kardono memastikan akan mengawasi prosesnya sehingga semua proses penetapan UMK telah memenuhi ketentuan yang berlaku dan dapat diterima oleh stakholder terkait. Terutama pengusaha dan kaum buruh.

"Kami akan mengawasi dan memonitor perkembangan proses serta kegiatan rapat penentuan upah oleh dewan pengupahan, sehingga sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memuaskan semua pihak," papar Daradjat Kardono.

Politisi PKS ini mengatakan bahwa semestinya regulasi yang ditetapkan tentang UMK, khususnya Kota Bekasi tahun 2023 harus sesuai dengan kondisi saat ini dibandingkan tahun 2022. Artinya ada perbaikan dan dapat diterima," ungkap Daradjat.

Kenaikan UMK juga disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Ida memprediksi Upah Minimum pada tahun 2023 akan lebih tinggi dari tahun 2022. Hal itu disesuaikan dengan perhitungan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Menurut Daradjat, pelaksanaan proses perhitungan UMK Kota Bekasi akan dilaksanakan sebelum tgl 25 November. Karena, pada tanggal 25 November harus sudah ada rekomendasi Plt Wali Kota yang harus disampaikan ke Gubernur Jawa Barat untuk proses penetapannya.

"Sejauh ini masih dalam proses penetapan UMK. Belum ada pleno, paling nanti tanggal 24 November. Karena batas waktu terakhir rekomendasi ke Gubernur tanggal 25 November," ungkap Daradjat.

Menurut Daradjat bahwa pemerintah tetap menggunakan formula yang tertuang dalam PP no 36/2021 tentang Pengupahan, serta berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang. Dengan mengacu pada pertumbuhan kedua indikator di tahun 2022 tersebut. Maka menurut rumus perhitungannya dipastikan upah minimum 2023 harusnya akan lebih tinggi.

"Penyesuaian UMP dan UMK ini meliputi 20 jenis data yang didapat Badan Pusat Statistik (BPS) serta masukan dari Dewan Pengupahan. Daftar UMK Jawa Barat 2023 Bekasi, Karawang dan Bogor juga mengacu pada masukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Kita tunggu hasilnya, semoga memuaskan semua pihak," pungkas Daradjat. (adk). 
 

TerPopuler