Nicodemus Godjang, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi |
Kota Bekasi, SUARA TOPAN - Pemerintah Indonesia tengah menggemakan program satu data. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, menginginkan agar seluruh lembaga pemerintahan melakukan pengumpulan, pengelolaan, dan pemanfaatan data secara akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan. Sehingga nanti, tidak akan terjadi perdebatan mengenai perbedaan data antarinstansi pemerintah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi Nicodemus Godjang, pelaksanaan Satu Data Indonesia yang telah ditetapkan Presiden Joko Widodo melalui Perpres Nomor 39 Tahun 2019 merupakan fondasi hukum dalam menciptakan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Melalui penguatan tata kelola data ini, sebenarnya dapat meningkatkan keterpaduan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan," jelas Bung Nico, biasa disapa.
Menurut politisi PDI-P ini, Satu Data Indonesia merupakan jawaban perihal penyelenggaraan data yang tepat, termasuk mendukung berbagai program pemerintah yang mendesak seperti penanganan pandemi, penyediaan bansos, dan transformasi digital.
"Satu Data Indonesia juga berperan strategis dalam upaya pengembangan sektor digital serta mengoptimalkan usaha-usaha produktif bagi kemajuan bangsa," tuturnya.
Lebih lanjut Nico menjelaskan, transformasi digital yang digadang oleh pemerintah menjadi angin segar sekaligus jalan keluar dalam menghadapi berbagai persoalan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan. Sebab, data akan membantu cara bekerja yang efisien, serta dapat mendukung di tengah keterbatasan interaksi antarkomunitas.
Politisi yang juga anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi ini, memaparkan data penduduk adalah salah satu data dasar yang sangat dibutuhkan dalam perencanaan pembangunan. Penduduk adalah subjek sekaligus objek pembangunan, sehingga data terkait penduduk haruslah data yang valid dan terpercaya.
Selama ini, kata Nico, data kependudukan yang ada di Indonesia masih bersumber dari beberapa instansi, diantaranya adalah Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pusat Statistik (BPS).
"Perbedaan data kependudukan yang terjadi selama ini sering menjadi masalah. Antarinstansi pemerintah berbeda. Bukannya menyelesaikan masalah, malah mereka sibuk saling menyalahkan tanpa memberikan solusi. Saya kira satu data ini akan jadi jawaban tokcer," papar Nico.
Kebijakan Satu Data ini, kata Nico, memiliki peran penting dalam mengatur tata kelola layanan digital dan layanan informasi yang berkualitas sehingga memudahkan perumusan kebijakan berkualitas berdasarkan data dan fakta. Nico menegaskan pentingnya Perda satu data, sebagai landasan hukum seluruh perangkat daerah untuk menyatukan dan pengolahan data untuk pengambilan kebijakan dan pembangunan.
"Oleh karena itu percepatan penyelenggaraan satu data adalah kunci dalam mensukseskan transformasi digital dan menjadi penyokong pemerintah dalam menyelesaikan isu-isu strategis. Kita pun tengah menggodok Perda Satu Data," pungkas Nico. (Adk).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi Nicodemus Godjang, pelaksanaan Satu Data Indonesia yang telah ditetapkan Presiden Joko Widodo melalui Perpres Nomor 39 Tahun 2019 merupakan fondasi hukum dalam menciptakan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Melalui penguatan tata kelola data ini, sebenarnya dapat meningkatkan keterpaduan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan," jelas Bung Nico, biasa disapa.
Menurut politisi PDI-P ini, Satu Data Indonesia merupakan jawaban perihal penyelenggaraan data yang tepat, termasuk mendukung berbagai program pemerintah yang mendesak seperti penanganan pandemi, penyediaan bansos, dan transformasi digital.
"Satu Data Indonesia juga berperan strategis dalam upaya pengembangan sektor digital serta mengoptimalkan usaha-usaha produktif bagi kemajuan bangsa," tuturnya.
Lebih lanjut Nico menjelaskan, transformasi digital yang digadang oleh pemerintah menjadi angin segar sekaligus jalan keluar dalam menghadapi berbagai persoalan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan. Sebab, data akan membantu cara bekerja yang efisien, serta dapat mendukung di tengah keterbatasan interaksi antarkomunitas.
Politisi yang juga anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi ini, memaparkan data penduduk adalah salah satu data dasar yang sangat dibutuhkan dalam perencanaan pembangunan. Penduduk adalah subjek sekaligus objek pembangunan, sehingga data terkait penduduk haruslah data yang valid dan terpercaya.
Selama ini, kata Nico, data kependudukan yang ada di Indonesia masih bersumber dari beberapa instansi, diantaranya adalah Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pusat Statistik (BPS).
"Perbedaan data kependudukan yang terjadi selama ini sering menjadi masalah. Antarinstansi pemerintah berbeda. Bukannya menyelesaikan masalah, malah mereka sibuk saling menyalahkan tanpa memberikan solusi. Saya kira satu data ini akan jadi jawaban tokcer," papar Nico.
Kebijakan Satu Data ini, kata Nico, memiliki peran penting dalam mengatur tata kelola layanan digital dan layanan informasi yang berkualitas sehingga memudahkan perumusan kebijakan berkualitas berdasarkan data dan fakta. Nico menegaskan pentingnya Perda satu data, sebagai landasan hukum seluruh perangkat daerah untuk menyatukan dan pengolahan data untuk pengambilan kebijakan dan pembangunan.
"Oleh karena itu percepatan penyelenggaraan satu data adalah kunci dalam mensukseskan transformasi digital dan menjadi penyokong pemerintah dalam menyelesaikan isu-isu strategis. Kita pun tengah menggodok Perda Satu Data," pungkas Nico. (Adk).