Hj. Ani Rumini, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi. |
Cikarang, Kab Bekasi, SUARA TOPAN - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi terus mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku mitra kerjanya komisi I harus bertindak tegas dan tetap lakukan penegakan Perda sesuai tugas dan fungsinya.
Hal itu diungkapkan, Hj Ani Rumini selaku Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, yang menuntut Satpol PP agar bertindak tegas dan harus melakukan tufoksi sesuai Perda no 3 tahun 2016 tentang aturan hiburan malam.
"Saya mengutuk adanya kejadian tersebut dan merasa prihatin adanya pemandu lagu (PL) yang memakai seragam sekolah layaknya anak SMA, terlepas dari dia anak SMA atau pun PL layaknya anak SMA, ini sudah menciderai marwah dunia Pendidikan," kata Ani.
Lebih lanjut jelas Ani, adanya kegiatan yang dilakukan salah satu penguasa Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Bekasi yang membuat resah masyarakat, dengan memerintahkan PL tersebut telah menciderai marwah Pendidikan, sehingga Satpol PP harus sesegera mungkin untuk melakukan penutupan terhadap tempat hiburan malam yang melanggar.
"Ini kan jelas, dengan adanya Perda no 3 tahun 2016 tentang larangan hiburan malam. Jadi Satpol PP jangan berdiam diri yang dianggap masyarakat mandul dan tidak tegas melakukan penegakkan Perda di Kabupaten Bekasi," ungkapnya. (Adv).