Lewati Batas SPK, Pemerhati Meminta Kontraktor CV. Kirana Ditindak Tegas

Lewati Batas SPK, Pemerhati Meminta Kontraktor CV. Kirana Ditindak Tegas

Sabtu, 06 Agustus

Kegiatan proyek pembangunan jalan lingkungan di Perumahan Villa Permata Jl. Al-Furqon RW 50, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan oleh CV. Kirana.

Kabupaten Bekasi, SUARA TOPAN - Pelaksanaan proyek pembangunan jalan lingkungan di Perumahan Villa Permata Jl. Al-Furqon RW 50, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, diduga melewati batas waktu pelaksanaan (SPK).

Berdasarkan surat perjanjian kontrak yang di buat, dengan nomor SPMK: PA.02.02./3154/SPK DISPERKIMTAN-PSU/VI/2022 waktu pelaksanaan pertanggal 6 Juni sampai 4 Agustus 2022, dengan Nilai APBD sebesar Rp. 195.838.632 dikerjakan oleh CV. KIRANA.

Yuda selaku konsultan pengawas, waktu di konfirmasi melalui pesan Whatsapp terkait keterlambatan pekerjaan, dirinya mengatakan akan memberikan surat teguran.

"Surat teguran, denda keterlambatan pekerjaan sudah kita siapkan untuk sih pelaksana," kata Yuda kepada media, Jumat, (5/8/2022).

Sambung Yuda mengatakan, rencana kemaren Kamis pekerjaannya ingin diselesaikan, cuma tidak kebagian jadwal beton lagi, jadi di lanjut hari ini sampai selesai," sambung Yuda.

Sementara, menurut Yanto Purnomo, Ketua Komunitas Peduli Bekasi (KPB),  kontraktor seperti itu, seharusnya jangan diberikan proyek lagi. Karena secara pekerjaan tidak profesional.

Dirinya pun menjelaskan, di dalam peraturan, keterlambatan proyek yang dikerjakan kontraktor, harus dikenakan denda berdasarkan Perpres nomor 16 tahun 2018,” ucap Yanto kepada awak media, Sabtu (6/8).

Keterlambatan pekerjaan juga, lanjut Yanto, bisa terjadi karena ketidakmampuan Kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan, dan akhirnya pekerjaan tidak dapat dicapai sesuai rencana kerja yang tercantum dalam dokumen perjanjian kontrak.

"Untuk itu, Saya mendesak Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Bekasi, tepatnya Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas umum (PSU), agar memberikan sangsi tegas secara administrasi kepada Kontraktor CV. Kirana, karena pihaknya tidak mampu dalam segi melaksanakan pekerjaan,” tegasnya. (Tim).  
 

TerPopuler