Peningkatan jalan lingkungan di Perumahan Taman Tridaya, Desa Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun Selatan oleh CV. Sushi Usaha Mandiri. |
Tambun Selatan, Kab Bekasi, SUARA TOPAN - Kegiatan peningkatan jalan lingkungan di perumahan Taman Tridaya, Desa Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun Selatan, yang diselenggarakan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Bekasi, diduga ada kejanggalan hingga dipertanyakan.
Dua paket pekerjaan yang dikerjakan CV. Sushi Usaha Mandiri dengan judul Peningkatan Jalan Lingkungan Jl Raflesia VI Perum Taman Tridaya Indah RT 004 RW 009 Desa Tridaya Sakti dan Peningkatan Jalan Lingkungan Jl Raflesia V Perum Taman Tridaya Indah RT 004 RW 009 Desa Tridaya Sakti. Saat proses pekerjaan ditemukan agregat ada yang dicampur dengan puing dan juga lubang yang sengaja digali, diduga untuk jebakan saat pengambilan sampel coredrill, agar dapat sesuai dengan spesifikasi dan dibeberapa titik sudah ada yang terjadi keretakan.
Pengawas DPRKPP Bidang PSU Samsul saat dimintai keterangan mengenai pengiriman beton dengan volume yang di jelaskan oleh konsultan di dua kegiatan masing-masing dengan panjang volume 214 meter lebar 3,5 meter tebal 0,15 meter. Juga hasil finishing pada 2 kegiatan yang dikerjakan CV. Sushi Usaha Mandiri, dirinya tidak menjawab.
Sementara itu, Elfas selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang PSU di Dinas Perumahan, Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP), saat dimintai tanggapannya melalui pesan singkat WhatApp mengenai kegiatan di jalan Raflesia V dan Raflesia VI yang diduga ada upaya melakukan kecurangan dengan mengurangi ketebalan dengan membuat lubang dibeberapa titik dan terjadi keretakan, yang mana dirinya enggan merespon.
Terpisah, ketua Komunitas Peduli Bekasi (KPB) Yanto Purnomo menyayangkan dengan pekerjaan yang dikerjakan CV. Sushi Usaha Mandiri yang diduga ada sarat kecurangan pada prosesnya, sehingga hasil pekerjaan tidak maksimal dan sudah mengalami keretakan.
"Saya meminta kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) agar turun ke lokasi melakukan peninjauan kembali. Jangan hanya di kantor saja menerima fee 1 persen," ketusnya, Rabu (31/8/2022).
Hingga berita ini ditayangkan, Elfas sebagai PPTK di Bidang PSU masih enggan menjawab permintaan keterangan. (Tim).