Peresmian Rumah Restoratif Justice pertama di Kabupaten Bekasi, yang berlokasi di Kantor Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Rabu (15/6/2022). |
Cikarang, Kab Bekasi, SUARA TOPAN - Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, menghadiri peresmian Rumah Restoratif Justice pertama di Kabupaten Bekasi, yang berlokasi di Kantor Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Rabu (15/6/2022).
Dengan diresmikannya Rumah Restoratif Justice (Rumah Keadilan Restoratif) di Kabupaten Bekasi, ia berharap agar berbagai permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat bisa diselesaikan dengan lebih efisien.
"Rumah Restoratif Justice ini sangat bermanfaat untuk membantu masyarakat untuk tahap hukum, dan juga bisa menyelesaikan permasalahan hukumnya dengan lebih efisien," ujarnya.
Ia mengapresiasi inovasi yang dihadirkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, karena hal ini memungkinkan seluruh masyarakat untuk menjalankan salah satu ideologi Pancasila, yakni bermusyawarah. Musyawarah ini juga dapat menjadi bagian penyelesaian hukum yang adil di masyarakat.
"Jadi nanti masayarakat kita juga bisa menjalankan ideologi Pancasila, yaitu musyawarah, karena tidak semua kasus hukum harus diselesaikan di pengadilan," tambahnya.
Dengan adanya Rumah Restoratif Justice ini, ia ingin masyarakat dapat melihat sisi humanis yang dikedepankan oleh jajaran instansi pemerintahan. Dengan begitu masyarakat dapat terdorong untuk lebih berani dalam menyelesaikan permasalahannya sesuai hukum yang berlaku.
"Dengan adanya Rumah Restoratif Justice ini akan ada sisi humanis yang dikedepankan, yang membuat masyarakat lebih berani dan terdorong untuk menyelesaikan masalahnya," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N. Mulyana, mengatakan seringkali masyarakat merasa bahwa seolah-olah hukum tajam ke kalangan masyarakat bawah dan tumpul ke kalangan masayarakat atas. Hal itulah yang membuat Kejaksaan Agung RI mendirikan Rumah Restoratif Justice ini agar pemasalahan hukum tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat.
"Pembentukan Rumah Restoratif Justice ini kita ingin keadilan menyentuh masyarakat. Dari kasus-kasus kecil yang diberitakan membuat seolah-olah hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ini salah satu dasar yang membuat Kejaksaan Agung untuk memberikan kebijakan tentang penyelesaian secara restoratif," katanya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Annas, yang menjelaskan bahwa Rumah Restoratif Justice ini akan menyediakan pelayanan konsultasi gratis, pelayanan hukum gratis, dan berbagai pelayanan lainnya. Nantinya berbagai permasalahan hukum baik pidana dan perdata, atau permasalahan hukum pada tenaga kerja dapat berkonsultasi secara gratis.
"Pelayanannya ada konsultasi gratis, pelayanan hukum gratis, semua serba gratis. Jadi masyarakat yang mengalami masalah hukum baik pidana dan perdata, buruh yang mengalami masalah hukum, bisa konsultasi ke kami secara gratis," jelasnya.
Sebagai informasi, Rumah Restoratif Justice ini nantinya akan menjadi sarana bagi korban dan keluarga korban, tersangka dan keluarga tersangka, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk menyelesaikan permasalahan hukumnya dengan dilakukan musyawarah, tanpa harus dilanjutkan sampai ke pengadilan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat beserta jajarannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, unsur Forkopimda Kabupaten Bekasi, serta Camat se-Kabupaten Bekasi. (*).