Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Carwinda |
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Carwinda saat memberikan sambutan pada acara sosialisasi Satgas Saber Pungli PPDB Online 2022 di SMPN 2 Tambun Selatan, pada Jumat (10/6/2022).
“Kita akan laksanakan secara online pada tanggal 27 Juni 2022, kita lakukan persiapan semuanya dan di tanggal itu sudah berjalan. Mudah-mudahan tidak ada halangan,” tegas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Carwinda.
Sebelumnya, menurut Kasi Kesiswaan dan Pendidikan Karakter SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Badru Iskandar, pembukaan PPDB menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati. PPDB Online tahun ini tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan PPDB tahun sebelumnya.
Ada beberapa jalur yang dibuka dalam PPDB tersebut diantaranya jalur afirmasi, jalur zonasi, jalur prestasi dan jalur Perpindahan Tugas Orang Tua Wali (PTOW).
“Untuk quota prestasi 15 persen, afirmasi 20 persen, PTOW 5 persen dan zonasi 60 persen. Mudah-mudahan bisa segera berjalan,” ujarnya.
Untuk jalur zonasi, jelas Badru, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi akan membentuk tim verifikasi faktual untuk meminimalisir adanya masalah pada jalur zonasi.
“Jalur zonasi kita siapkan satu tim untuk verifikasi faktual, apabila ada komplain dari orang tua karena tidak masuk zonasi, jarak dekat tetapi zonasi jauh, kami akan verifikasi faktual ke lapangan,” jelasnya.
Tak hanya itu, Badru juga mengingatkan mengenai pentingnya domisili dalam PPDB ini yaitu mereka yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) luar, harus memiliki surat keterangan domisili lebih dari satu tahun di Kabupaten Bekasi.
“Mereka yang perbatasan DKI dengan kabupaten punya domisili DKI, ketika mereka ingin masukan anaknya ke kabupaten, mereka sudah satu tahun domisili di Kabupaten Bekasi sebelum penerimaan PPDB,” tandasnya. (*).
Untuk jalur zonasi, jelas Badru, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi akan membentuk tim verifikasi faktual untuk meminimalisir adanya masalah pada jalur zonasi.
“Jalur zonasi kita siapkan satu tim untuk verifikasi faktual, apabila ada komplain dari orang tua karena tidak masuk zonasi, jarak dekat tetapi zonasi jauh, kami akan verifikasi faktual ke lapangan,” jelasnya.
Tak hanya itu, Badru juga mengingatkan mengenai pentingnya domisili dalam PPDB ini yaitu mereka yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) luar, harus memiliki surat keterangan domisili lebih dari satu tahun di Kabupaten Bekasi.
“Mereka yang perbatasan DKI dengan kabupaten punya domisili DKI, ketika mereka ingin masukan anaknya ke kabupaten, mereka sudah satu tahun domisili di Kabupaten Bekasi sebelum penerimaan PPDB,” tandasnya. (*).