Tak hanya itu, dalam surat mosi tidak percaya yang ditujukan kepada Camat Bekasi Barat, Lurah Kranji dan ditandatangani delapan Ketua RT tersebut menganggap Ketua RW sudah tidak layak lagi, sebab beberapa kali tidak menjalankan hasil kesepakatan warga pada rapat pengurus RW dan RT terkait relokasi kantor sekretariat RW 006.
Hal itu dipertegas pada salah satu poin dalam surat yang menerangkan bahwa pada tanggal 27 Januari 2022 telah disepakati oleh warga, agar ketua RW membentuk tim kecil untuk menyelesaikan persoalan lahan kantor sekretariat RW 006 namun tidak pernah dilaksanakan.
Alhasil para warga dari delapan RT sangat kecewa dan menolak relokasi kantor sekretariat RW dengan memasang baner yang bertuliskan "Warga menolak relokasi karena tidak sesuai prosedur dan tidak transparan".
Penolakan warga soal tidak adanya transparansi sangat beralasan apalagi ditambah tidak di ikutsertakanya para pengurus RW yang sah (memiliki SK dari kecamatan) terkait uang kerohiman dari pihak Perum Perumnas.
Padahal keterangan yang diperoleh dari Djoko Kasipem dan Trantib Kelurahan Kranji, bahwa persoalan kantor sekretariat RW tersebut sudah ada pertemuan dan kesepakatan sampai dengan penyerahan uang kerohiman kepada pengurus RW.
"Penyerahan diterima oleh pengurus RW dan disaksikan juga oleh orang dari Kecamatan," kata Djoko kepada wartawan diruang kerjanya. Senin (30/05/2022).
Sementara, Ilham Bendahara RW 006 yang mengantongi SK dari Kecamatan, membantah telah ikut hadir dalam penyerahan uang kerohiman tersebut dan mempertanyakan keabsahan kepengurusan baru bentukan RW yang diduga telah menerima uang kompensasi, belakangan diketahui berjumlah Rp150 juta.
"Saya sebagai bendahara tidak pernah diajak musyawarah terkait uang kerohiman dan saya tidak diberitahu dan diundang apalagi hadir dalam penyerahan uang tersebut, saya tahunya justru dari pak Lurah kalau dana tersebut sudah diserahkan kepada RW," terang Ilham saat dihubungi melalui telepon selularnya. Selasa, (31/5/22).
Orang yang juga merupakan salah satu timses yang banyak mengorbankan materi dan moral didalam pemilihan H Mulyanto menjadi Ketua RW006 Kelurahan Kranji, ia juga mempertanyakan siapa sebenarnya yang menerima dan menyimpan uang tersebut.
"Dari awal mulai proses relokasi kantor sekretariat RW sudah tidak sesuai prosedur dan tidak transparan, kalau memang diserahkan ke pengurus RW, pengurus yang mana?. Sebagai bendahara RW yang sah saya harus tahu dong, kemana uang tersebut," terang Ilham.
Tak hanya itu, Andiansyah Sekretaris RW 006 yang memiliki SK resmi namun dipecat sepihak oleh Ketua RW, menanggapi bahwa semua polemik ini terjadi akibat ketidaktahuan H Mulyanto soal administrasi dan mekanisme yang benar terkait proses relokasi kantor sekretariat RW dan meminta untuk terus ditelusuri.
"Dalam persoalan ini ketidaktahuan Ketua RW tentang administrasi dan mekanisme proses relokasi sangat jelas, salah satunya tidak patuh dengan tugas dan fungsinya dengan tidak melaksanakan hasil keputusan musyawarah, kita minta masalah ini harus terus ditelusuri lebih lanjutnya," ujarnya.
Terpisah, Aji Ariono Ketua Forum Rukun Tetangga (KFRT) sangat menyayangkan tindakan Ketua RW yang sudah mengambil keputusan sendiri dengan menandatangani persetujuan relokasi kantor sekretariat RW 006 dengan mengatasnamakan calon pengurus.
Apabila nanti, sambungan Aji, terindikasi adanya pelanggaran dalam proses serahkan terima uang kerohiman, akan meminta aparat penegak hukum untuk mendalami persoalan ini. Ia juga berharap agar Mulyanto Ketua RW 006 untuk bersedia mengundurkan diri, sebab sudah tidak bisa bekerja sama lagi dengan para pengurus RW yang sah.
"Kalau nanti ditemukan ada indikasi pelanggaran dalam proses penyerahan uang kerohiman kita minta penegak hukum dapat mendalaminya. Selain itu H Mulyanto sudah tidak bisa bekerjasama dengan para pengurus yang mengantongi SK yang diakui oleh kecamatan, salah satu cara agar kondusif kembali permintaan dari seluruh RT agar H Mulyanto segera mengundurkan diri saja," tegas Ketua Forum RT. (*).