Pemkot Bekasi Keluarkan SE Ketentuan Jasa Kepariwisataan di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1443 H

Pemkot Bekasi Keluarkan SE Ketentuan Jasa Kepariwisataan di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1443 H

Sabtu, 02 April


Kota Bekasi, SUARA TOPAN - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 556/261-Parbud.par tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Kepariwisataan Bulan Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1443H.

Menindaklanjuti Maklumat Bersama Plt.Wali Kota Bekasi, Kepala Kepolisian Resort Metro Bekasi Kota,Komandan Kodim 0507/Bekasi Nomor 451/2173/SETDA.Kessos Nomor B/219/III/2022  Nomor B/731/III/2022 dan dengan datangnya Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1443H,dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Untuk meningkatkan rasa persaudaraan dan kerukunan umat beragama di Kota Bekasi,agar senantiasa menjaga suasana kondusif dan menghormati warga masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.

2. Penyelenggaraan usaha liburan umum yang melaksanakan uji coba operasional dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) antara lain, klab Malam, Cafe, Panti Pijat, Karaoke, Musik Hidup, Pub, Bilyard, PantiMandi Uap/Sauna/Spa dan Hiburan Umum lainnya yang dapat mengganggu berlangsungnya ibadah puasa harus TUTUP 3 (tiga) hari sebelum bulan Suci Ramadhan, selama bulan Suci Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri dan 3 (tiga) hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

3. Rumah makan/restoran/warung makan yang menyediakan makanan/minuman bagi yang tidak berpuasa agar tidak terlihat dari pandangan umum.

4. Setiap Penyelenggara Usaha Kepariwisataan :

a. Dilarang memasang reklame /poster/publikasi serta pertunjukkan film dan pertunjukkan lainnya yang bersifat pornografi, pornaksi dan erotisme.

b.  Setiap karyawan/I agar berpakaian sopan dan mengimbau pengunjung menjaga kesopanan.

5. Apabila tidak menaati Surat Edaran tersebut diatas, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan yang berlaku. (*). 
 

TerPopuler