Cikarang, Kab Bekasi, SUARA TOPAN - Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, menekankan kepada seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, untuk secepatnya menyerahkan data Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bekasi Tahun 2021 paling lambat tanggal 31 Maret 2022.
Hal tersebut disampaikannya, pada saat menghadiri kegiatan Rapat Verifikasi Laporan Akhir LKPJ Bupati Bekasi Tahun 2021, yang berlangsung di Hotel Santika, Cikarang Selatan, pada Rabu (16/3/2022).
Tak hanya menekankan untuk mempercepat penyerahan data LKPJ, namun Sekda juga meminta seluruh Perangkat Daerah untuk dapat melakukan sinkronisasi terlebih dahulu terkait data Realisasi Keuangan dan Fisik Perangkat Daerah dalam tahapan penyusunan LKPJ dan LPPD.
“Masih ada yang perlu disinkronkan dan dikonfirmasi kembali, karena berdasakan data realisasi keuangan lebih daripada realisasi fisik. Segera diperbaharui lagi agar lebih rinci dan detail, paling lambat akhir maret ini. Dan pastikan data tersebut tidak ada perbedaan dengan hasil rekon simda dan rekomendasi dewan,” ujarnya.
Sekda menjelaskan, jika LKPJ Bupati Bekasi ini disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bekasi tahun 2020, dan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bekasi tahun 2017-2022, serta adanya tindaklanjut rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari tahun sebelumnya.
“LKPJ ini disusun berdasarkan RKPD dan RPJMD oleh tim Bappeda, kemudian sekarang dialihkan dibagian Tata Pemerintahan. Untuk itu perlu dilaksanakan verifikasi laporan realisasi fisik dan keuangan serta verifikasi jawaban atas rekomendasi DPRD,” katanya.
Lebih lanjut, dirinya meminta dalam penyusunan LKPH Tahun 2021 ini dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kinerja perangkat daerah sesuai tugas, pokok dan fungsinya. Karena hal ini merupakan suatu upaya meningkatkan hasil pembangunan daerah Kabupaten Bekasi lebih baik lagi kedepannya.
“Diharapkan LKPJ ini selaras dan menjadi bahan evaluasi kinerja perangkat daerah sesuai tupoksinya masing-masing dalam upaya meningkatkan hasil pembangunan daerah Kabupaten Bekasi untuk lebih baik lagi kedepannya.” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Bekasi, Iman Santoso, menjelaskan dalam rapat LKPJ kali ini membahas mengenai pedoman penyusunan anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta realisasi fisik keuangan perangkat daerah maupun rekapitulasi persentase RKPJ dari seluruh perangkat daerah yang masih perlu perbaikan.
“Hari ini merupakan evaluasi rangkaian terakhir untuk menyamakan progress dan tahapan dalam penyusunan LKPJ yang dinilai masih perlu perbaikan dalam data dukung tentang realisasi keuangannya lebih besar dari realisasi fisik dan diharapkan akan selesai pada esok hari.” pungkasnya. (*).