Upacara Peringatan HUT Satpol PP Ke-72 dan Satlinmas Ke-60 di Halaman Pendopo Satpol-PP, Komplek Pemkab Bekasi, Senin (14/3/22). |
Cikarang, Kab Bekasi, SUARA TOPAN – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika mengatakan, Satpol PP Kabupaten Bekasi akan ikut membantu memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan melakukan penertiban pelanggaran terhadap Perda dan Perkada.
“Di Kabupaten Bekasi terjadi penurunan pendapatan asli daerah sejak pandemi sebesar 54 persen. Untuk itu Satpol PP Kabupaten Bekasi ikut serta untuk meningkatkan kembali PAD melalui penindakan penertiban peraturan daerah dan peraturan kepala daerah,” kata Dodo, usai acara HUT Satpol PP ke-72 dan HUT Linmas ke-60 di Pendopo Satpol PP, Komplek Pemkab Bekasi, Senin (14/03/22).
Dodo menjelaskan, pihaknya melakukan upaya-upaya intensif dalam melakukan penertiban dengan mengedepankan pelayanan yang profesional melalui bimbingan ataupun pemanduan agar pihak-pihak terkait segera mengurus perizinannya.
Menurutnya, jika tempat usaha tidak ada izin atau melanggar aturan, Satpol PP bisa mengambil tindakan dengan mengarahkan pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku.
“Upaya kita dalam meningkatkan PAD diantaranya, penegakan perda dan perkada dengan penertiban kedisiplinan untuk mengurus izin. Kita menempuh upaya persuasif dengan melakukan bimbingan dan memberi kesempatan terhadap pihak terkait untuk melakukan perizinan,” katanya.
Plt. Kabid Ketentraman dan Ketertiban pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita menyampaikan, dalam rangka membantu meningkatkan kembali Pendapatan Asli Daerah, Satpol PP Kabupaten Bekasi mulai melakukan pendataan dan monitoring terhadap perizinan billboard atau papan reklame yang ada di Kabupaten Bekasi.
“Ini salah satu upaya kita untuk mendongkrak PAD Kabupaten Bekasi dengan mengingatkan para pengusaha agar mengurus izin pemasangan reklame dan juga membayar pajaknya,” kata Ganda.
Ganda menjelaskan, kinerja Satpol PP Kabupaten Bekasi sudah sejalan dengan arah pembangunan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Langkah-langkah tersebut merupakan wujud dari profesionalisme dan integritas yang ditunjukan oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi dalam mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Agenda penertiban yang telah kita lakukan sepanjang tahun 2021 hingga awal 2022 adalah upaya-upaya untuk mendukung pembangunan pemerintah daerah, diantaranya penertiban bangunan liar di Stasiun Cikarang, penertiban bangunan liar dan parkir liar di Jalan Bosih Raya serta penertiban pedagang kaki lima yang tidak sesuai dengan tempatnya,” ujarnya.
Dalam HUT Satpol PP dan Satlinmas tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga turut memberikan apresiasi kepada seluruh anggota Satpol PP dan Satlinmas Kabupaten Bekasi.
Apresiasi diberikan atas dedikasi dan loyalitas Satpol-PP dalam melaksanakan tugas sebagai abdi negara, abdi masyarakat dan abdi pemerintah dalam meningkatkan ketertiban umum, menjaga keamanan serta melindungi masyarakat. (Red).