Cikarang, Kab Bekasi, SUARA TOPAN - Pemerintah Kabupaten Bekasi, menerima kunjungan Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, dalam rangka Entry Meeting KPK RI terkait Acara Rakor Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2022.
Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, didampingi Kepala Inspektorat Kabupaten Bekasi dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi. Bertempat di Ruang Rapat Bupati, Komplek Pemda, Cikarang Pusat, pada Selasa (29/3/2022).
Pada kesempatan itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi menyambut baik kedatangan Tim KPK tersebut, untuk memberikan pengarahan terkait langkah atau upaya preventif yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi terutama yang berfokus pada Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (Fasos/Fasum) (PSU) dan Aset.
“Kita akan bersama-sama mendengarkan pemaparan dari beberapa dinas, lebih fokus kepada PSU dan Aset. Nanti disini Tim KPK akan menanggapi, terkait diskusi kita ini, apa saja langkah atau upaya yang akan kita lakukan,” ucapnya.
Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, didampingi Kepala Inspektorat Kabupaten Bekasi dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi. Bertempat di Ruang Rapat Bupati, Komplek Pemda, Cikarang Pusat, pada Selasa (29/3/2022).
Pada kesempatan itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi menyambut baik kedatangan Tim KPK tersebut, untuk memberikan pengarahan terkait langkah atau upaya preventif yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi terutama yang berfokus pada Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (Fasos/Fasum) (PSU) dan Aset.
“Kita akan bersama-sama mendengarkan pemaparan dari beberapa dinas, lebih fokus kepada PSU dan Aset. Nanti disini Tim KPK akan menanggapi, terkait diskusi kita ini, apa saja langkah atau upaya yang akan kita lakukan,” ucapnya.
Dirinya menjelaskan, dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan dan penyelamatan keuangan aset daerah, diharapkan adanya evaluasi Monitoring Control For Prevention (MCP) sebagai instrumen terhadap capaian-capaian pada 8 area intervensi yang berpotensi akan terjadinya korupsi.
“Kita juga nanti akan ada diskusi tentang MCP, ini dilakukan agar kita mengetahui apa-apa saja 8 area sektor yang berpotensi terjadinya korupsi dan diharapkan bisa mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dikemudian hari.” terangnya.
Sementara itu, Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Kasatgas Korsupgah) Wilayah VI KPK RI, Agus Priyanto menyampaikan agar seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat berperan aktif, serta bertanggungjawab dalam mengatasi permasalahan-permasalahan yang kompleks, sehingga kedepannya akan lebih memudahkan dalam mengambil langkah serta upaya yang matang untuk meningkatkan kinerja, khususnya dalam capaian 8 area intervensi tersebut.
“Kita akan ambil langkah-langkah yang pas, agar masyarakat Kabupaten Bekasi sejahtera terutama pelayanan. Tunjukan kinerja jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi yang bisa berperan aktif dan bertanggungjawab untuk mengatasi permasalahan, agar maksimal mencapai 8 area intervensi MCP ini,” pungkasnya.
Terakhir, dirinya menuturkan untuk mencapai hal tersebut diperlukan dukungan dari seluruh entitas untuk menjalankan program pencegahan dan pemberantasan korupsi di masing-masing wilayah.
“Perlu adanya upaya yang harus kita dukung, agar program ini bisa tercapai dan memberantas korupsi didaerah masing-masing.” ujarnya. (Adv).
Sementara itu, Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Kasatgas Korsupgah) Wilayah VI KPK RI, Agus Priyanto menyampaikan agar seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat berperan aktif, serta bertanggungjawab dalam mengatasi permasalahan-permasalahan yang kompleks, sehingga kedepannya akan lebih memudahkan dalam mengambil langkah serta upaya yang matang untuk meningkatkan kinerja, khususnya dalam capaian 8 area intervensi tersebut.
“Kita akan ambil langkah-langkah yang pas, agar masyarakat Kabupaten Bekasi sejahtera terutama pelayanan. Tunjukan kinerja jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi yang bisa berperan aktif dan bertanggungjawab untuk mengatasi permasalahan, agar maksimal mencapai 8 area intervensi MCP ini,” pungkasnya.
Terakhir, dirinya menuturkan untuk mencapai hal tersebut diperlukan dukungan dari seluruh entitas untuk menjalankan program pencegahan dan pemberantasan korupsi di masing-masing wilayah.
“Perlu adanya upaya yang harus kita dukung, agar program ini bisa tercapai dan memberantas korupsi didaerah masing-masing.” ujarnya. (Adv).