Plt. Bupati Bekasi, Akhmad Marjuki saat menandatangani fakta integritas usai Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Kepala Daerah se- Jawa Barat. |
Bandung, SUARA TOPAN - Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Kepala Daerah se-Jawa Barat, yang turut dihadiri Plt. Bupati Bekasi, Akhmad Marjuki didampingi Kepala Inspektorat Kabupaten Bekasi, MA. Supratman yang berlangsung di Aula Gedung Sate, Kantor Gubernur Jawa Barat, Bandung, pada Kamis (10/3/2022).
Dalam wawancara terpisah, Plt. Bupati Bekasi menyampaikan bahwa, rapat kali ini menekankan pada komitmen para Kepala Daerah untuk mengantisipasi tindakan korupsi dimasing-masing wilayah.
“Hari ini kita baru saja selesai mengikuti rapat pemberantasan korupsi, kali ini yang ditekankan yaitu sejauh mana Kepala Daerah dapat mengantisipasi tindakan korupsi di wilayah masing-masing,” ucapnya.
Lebih lanjut, dalam mengoptimalisasikan pendapatan daerah di era masa transisi pandemi, dirinya akan melakukan berbagai upaya dengan mengembangkan berbagai potensi ekonomi yang ada di Kabupaten Bekasi.
“Tentu saja, hal-hal yang sekiranya bisa, kami akan lakukan. Kita gali potensi-potensi ekonomi, seiring dengan menurunnya Covid-19,” katanya.
Kemudian, agenda dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat tanah yang diberikan atas aset Pemerintah Daerah dan penandatanganan fakta integritas. Dalam hal ini, Plt. Bupati Bekasi menerima langsung penyerahan sertifikat RSUD Cabangbungin yang diberikan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat.
“Tadi juga sudah diserahkan dan diterima aset Pemda yang berupa sertifikat terkait RSUD Cabangbungin, kedepan semoga semua aset Pemda akan disertifikasikan.” pungkasnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, berharap Kepala Daerah dapat mengevaluasi mengenai indeks kesehatan, indeks pangan termasuk indeks pemberantasan korupsi diwilayah daerah tersebut, untuk kedepannya Pemerintah Daerah lebih baik lagi. Serta dapat menyiapkan perbaikan-perbaikan terkait tindak pemberantasan korupsi karena itulah yang akan dinilai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kepala Daerah semoga dapat mengevaluasi terkait indeks-indeks berkaitan dengan pemberantasan korupsi. Serta perlu dipersiapkan perbaikan-perbaikan untuk menindak hal tersebut, karena itulah yang akan dinilai oleh KPK.” tandasnya. (Red).