Bupati Karawang Serahkan 389 SK CPNS dan PPPK

Bupati Karawang Serahkan 389 SK CPNS dan PPPK

Senin, 28 Maret

Bupati Karawang, dr.Hj. Cellica Nurrachadiana secara simbolis menyerahkan 389 SK CPNS dan PPPK di Halaman Plaza Pemda Karawang, Senin (28/3/2022).

Karawang, SUARA TOPAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) memberikan Surat Keputusan (SK) CPNS dan PPPK Fungsional Formasi 2021 Kabupaten Karawang. Sebanyak 290 orang CPNS dan 99 orang PPPK diserahkan oleh Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana di Halaman Plaza Pemda Karawang, Senin (28/3/2022).

Bupati mengatakan, kondisi saat ini sangat dinamis dan kompetitif. Dengan demikian, PNS harus lebih adaptif terhadap perubahan.

"Tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang berkualitas, cepat, dan tepat terus meningkat. Kini saatnya memberikan kinerja terbaik. Gali terus kreativitas dan inovasi," ujarnya.

Bupati juga mengingatkan PNS untuk bekerja lebih profesional. PNS diminta mampu membangun kultur kerja keras dan kultur berinovasi untuk mencapai target pembangunan daerah.

Acara penyerahan SK digelar diawali dengan pengambilan sumpah atau janji PNS. Didampingi oleh rohaniwan, para peserta mengucapkan sumpah atau janji PNS dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sumpah.

"Sumpah ini jangan sekedar diucapkan, namun harus diresapi dan dilaksanakan penuh kesadaran. Menjadi PNS adalah amanah yang tidak semua orang bisa mendapatkannya. Syukuri ini dengan memberikan kinerja terbaik untuk publik," pesan Bupati.

Sementara itu, kepada pejabat PPPK, Bupati menegaskan para PPPK adalah abdi negara yang ikut bertanggung jawab terhadap kinerja pemerintah daerah. Oleh sebab itu, tanggung jawab mereka sebagai corong pemerintah daerah harus dilaksanakan, serta berperan sebagai pelopor pembangunan dan wakili-wakil Pemda dimanapun berada.

Untuk diketahui, sebanyak 389 CPNS dan PPPK formasi Pemkab Karawang tahun 2021 itu, akan bertugas dan diangkat di 23 perangkat daerah, terbanyak antara lain RSUD 180 orang, Satpol PP 46 orang dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebanyak 33 orang.

SK tersebut tertuang dalam surat undangan yang di lampirkan BKPSDM Nomor 005/1101/PPSI/2022 yang terbit pada Kamis 24 Maret 2022. (*). 
 

TerPopuler