Cibitung, Kab Bekasi, SUARA TOPAN - Bangunan liar (bangli) yang dianggap memicu kemacetan di ruas Jalan Bosih Raya, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung (pasar induk- red) akhirnya dilakukan penertiban (dibongkar).
Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi melakukan penertiban bangunan dan parkir liar tersebut, pada Kamis (31/3/22) pagi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika mengatakan, pembongkaran bangli itu berlandaskan pada Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah tentang bangunan liar yang ada di Jalan Bosih Raya Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung.
"Penertiban dan pembongkaran bangunan-bangunan liar ini akan kami kembalikan fungsinya menjadi ruas jalan untuk mengatasi permasalahan kemacetan dan mendukung pengembangan dari Pasar Induk Cibitung," ucap Dodo Hendra Rosika, saat memimpin secara langsung pembongkaran bangli di Cibitung.
Dodo juga menjelaskan, permasalahan kemacetan yang sering terjadi di Jalan Bosih Raya telah didukung dengan adanya pembangunan Underpass Cibitung. Adapun pengembangan Pasar Induk Cibitung juga menjadi salah satu fokus utama pemerintah daerah dalam penataan ruang publik di Kabupaten Bekasi agar lebih tertib berdasarkan fungsinya.
Lebih lanjut, dirinya juga mengatakan bahwa penataan tersebut bertujuan untuk mengembalikan fungsi jalan dengan merencanakan perbaikan drainase sebagai upaya pencegahan banjir di wilayah tersebut.
"Dengan penertiban ini diharapkan jalanan menjadi lebih bersih dan rapih, kami juga berharap agar pembangunan di Pasar Induk Cibitung segera selesai sehingga para pedagang yang menempati bangunan liar ini dapat segera menempati lapak di Pasar Induk," katanya.
Lebih lanjut, Plt Kabid Trantib pada Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita menjelaskan bahwa, daerah tersebut merupakan wilayah yang cukup padat aktivitas masyarakatnya dengan perputaran ekonomi yang tinggi, sehingga penertiban bangunan liar diyakini menjadi salah satu solusi atas permasalahan sosial di wilayah tersebut.
"Hari ini sesuai data yang telah diverifikasi, sebanyak 64 bangunan dan parkir liar kita tertibkan berdasarkan Perda Ketertiban Umum," kata Ganda.
Sebelum dilakukan penertiban, Ganda membacakan berita acara dengan disaksikan oleh seluruh petugas gabungan serta unsur masyarakat yang berada di lokasi tersebut.
Dirinya juga mengatakan, prosedur yang telah ditempuh dalam melakukan penertiban sudah sesuai dengan SOP yang berlaku, mulai dari pendataan dan verifikasi izin hingga pemberian surat teguran pertama sampai ketiga dan pemberian surat peringatan pertama sampai ketiga.
"Bahkan tadi malam juga telah kita lakukan imbauan kepada mereka untuk mengosongkan dan melakukan pembongkaran sendiri. Artinya, dalam rangka penertiban bangli ini kita tetap melakukan pendekatan persuasif dan humanis," ujarnya.
Dirinya juga berharap, dengan adanya penertiban bangunan liar di Jalan Bosih Raya dan sekitar Pasar Induk Cibitung tersebut dapat lebih meningkatkan perputaran perekonomian bagi masyarakat secara luas.
"Penertiban berjalan dengan lancar dan kondusif, terimakasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat dan semoga dengan begini Kabupaten Bekasi menjadi lebih tertib, bersih dan teratur," tambahnya.
Dalam kegiatan pembongkaran dan penertiban bangunan dan parkir liar di Cibitung, sedikitnya melibatkan sebanyak 450 personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan Satlinmas Kabupaten Bekasi, TNI dan Polri, UPTD Kebersihan, dan Dinas Kesehatan dari RSUD Kabupaten Bekasi, dengan didukung 2 alat escavator yang juga ikut membantu pembongkaran bangunan liar di lokasi tersebut. (*).