Cikarang, Kab Bekasi, SUARA TOPAN - Sebanyak 607 orang Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi dilantik menjadi Pejabat Fungsional. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, bertempat di Ruang Command Center, Gedung Diskominfosantik, Cikarang Pusat, pada Kamis (31/3/2022).
Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor: KP.03.02/Kep.517-BKPSDM/2022 tentang Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Periode April Tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, yang melantik Pejabat Fungsional tersebut dalam sambutannya menjelaskan, pola pembinaan ASN mulai dari perencanaan, rekrutmen, hingga pengangkatan dalam jabatan, baik jabatan struktural maupun fungsional didasarkan pada tiga aspek, yakni kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Selanjutnya, pengangkatan dalam jabatan juga didasarkan pada kebutuhan organisasi serta mempertimbangkan aspek integritas dan moralitas.
“Seperti yang kita ketahui bahwa pengangkatan dalam jabatan struktural ataupun fungsional masing-masing memiliki aspek yang berbeda,” ucapnya.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan melalui kebijakan tersebut, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja birokrasi pemerintahan, diantaranya pengadaan dan pengangkatan serta penempatan pegawai yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi.
“Kebijakan tersebut, diharapkan bisa meningkatkan kinerja para ASN di Pemerintah Kabupaten Bekasi, diantaranya pengadaan, pengangkatan, penempatan pegawai sesuai kualifikasi dan kompetensi,” ujarnya.
Lebih lanjut, dirinya mengingatkan kepada para ASN yang baru saja dilantik menjadi pejabat fungsional ini, agar dapat melaksanakan tugas pemerintah yang dinilai kompleks dan dinamis dengan maksimal, sehingga kedepannya mampu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Para ASN juga dituntut memiliki keahlian bekerja dengan cepat, adaptif serta inovatif.
“Semoga para pegawai yang baru dilantik ini dapat mengemban tugas dengan maksimal, memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Karena ASN juga dituntut untuk bekerja cepat, adaptif dan inovatif.” tuturnya.
Sementara itu, dalam wawancara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Abdillah Majid, menuturkan bahwa Jabatan Fungsional ini sudah diterima dari bulan Oktober tahun 2021 melalui izin Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), dan baru terlaksana pelantikan ditahun ini.
“Ya, ini sebenarnya sudah dari Oktober tahun lalu dan sekarang Alhamdulillah detik-detik terakhir, 607 orang telah dilantik. Ini prosesnya melalui izin Mendagri dan baru terlaksana hari ini pelantikannya.” tutupnya. (Adv).