Kepala Kantor ATR/BPN Kab Bekasi, Drs. Hiskia Simarmata, M.Si. |
Cikarang Barat, Kab Bekasi, SUARA TOPAN - Kegiatan Penyuluhan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2022 oleh Badan Pertanahan Nasional cabang Kabupaten Bekasi berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Cikarang Barat, pada Rabu (16/2/2022).
Penyuluhan tersebut turut dihadiri, Kapolres Metro Bekasi, perwakilan Kejari Cikarang, Asda 2, Muspika dan jajaran, serta para Kepala Desa/Lurah se- Cikarang Barat.
Dalam penyuluhan itu, langsung dipimpin Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Hiskia Simarmata, yang menekankan agar masyarakat sesegera mungkin men-Sertifikatkan hak atas bidang tanah yang dimiliki, sebab pada kesempatan dan program PTSL ini dapat meringankan beban biaya pengurusan Sertifikat untuk masyarakat.
"Ini kesempatan yang belum tentu besok ada, maka mari kita manfaatkan kesempatan ini, kita harus cepat, berlomba, siapa yang duluan itu yang kita buatkan dan andai lambat merespon kita tinggal," kata Hiskia Simarmata dalam wawancaranya kepada para Media usai penyuluhan.
Hiskia pun menjelaskan, bahwa besaran biaya yang dibebankan hanya 150 ribu rupiah, untuk pengukuran (bikin patok, materai dan kelengkapan surat). Hal tersebut kata Hiskia, sesuai surat edaran dan keputusan bersama tiga Menteri (Mendagri, Menteri ATR BPN dan Mendes).
Dikatakannya juga, untuk proses mulai dari pengukuran hingga jadi Sertifikat tanah, hanya kurun waktu tiga bulan (dengan keadaan data lengkap).
"Hal ini sudah dijelaskan sesuai peraturan Menteri Agraria nomor 16 tahun 2021, dan sebagai peraturan pelaksanaannya di PP nomor 18 tahun 2021, yang menerangkan bahwa Girik, Leter C, Ketitir dan alas-alas hak lain itu hanya berlaku 5 (lima) tahun, sehingga mari mulai sekarang masyarakat mau dan sesegera mengkin untuk men- Sertifikatkan hak atas bidang tanahnya," jelasnya.
Ditambahkan Hiskia, sejauh ini dirinya apresiasi masyarakat Kabupaten Bekasi antusias, karena animo untuk men-Sertifikatkan tanah sangat luar biasa," ujarnya.
Sebagai informasi, dari data dirinya, bahwa untuk peta bidang di Kabupaten Bekasi berjumlah 40 ribu, dan target Sertifikat 56.600 se- Kabupaten Bekasi. (Yh).