Maman Firmansyah, Kabid Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi. |
Cikarang, Kab Bekasi, SUARA TOPAN - Dalam rangka penertiban, mengenai rangkap jabatan (double jabatan) atau kedudukan strategis yang ada di Pemerintahan Desa (pemdes) tidak diperkenankan (dilarang- red). Hal itu ditegaskan Maman Firmansyah selaku Kabid Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi.
Menurut Maman, dengan adanya rangkap jabatan oleh seseorang yang menempati kedudukan jabatan strategis di Desa akan mengganggu khususnya kinerja dari kedudukan jabatannya tersebut. Sehingga dari efek rangkap jabatan tersebut akan menghambat dan berpengaruh besar terhadap pelayanan kepada masyarakat.
"Intinya para perangkat Desa ini tidak diperbolehkan rangkap jabatan yang memiliki jabatan strategis di Desa. Terkecuali dia memiliki usaha lain yang selain jabatan strategis lainnya," kata Maman kepada SUARATOPAN.COM, di ruang kerjanya, Senin (14/2/2022).
Lebih lanjut, dijelaskan Maman, dari jabatan rangkap tersebut, pastinya double honor (gaji- red), sehingga bakal berpengaruh dan karena itu sangat dilarang.
"Misalnya dari jabatan ini ada honor dan dari jabatan lain juga ada honor. Jadi tidak boleh," tegasnya.
Kembali diungkapkannya, untuk sejauh ini di Kabupaten Bekasi belum ada jabatan perangkat Desa yang rangkap jabatan. Namun apabila ada informasi seperti itu, akan dikoordinasikan (ditertibkan -red) langsung kepada pihak Desa maupun Kecamatan.
"Kita akan langsung Koordinasikan dengan Desa maupun Kecamatan. Bahkan kita himbau dengan membuat surat edaran (himbauan- red), yang isinya bahwa perangkat Desa tidak boleh menduduki jabatan rangkap atau double jabatan misalnya sebagai pekerja PKH, pendamping Desa atau jabatan yang lainnya," tandas Maman. (Yh).