Kota Bekasi, SUARA TOPAN - Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 003.3/1457/SETDA.Kessos. Tentang Pelaksanaan Rangkaian Kegiatan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Bekasi ke-25 Tahun 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Diketahui, peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Bekasi yang jatuh pada tanggal 10 Maret setiap tahunnya.
Adapun isi dalam surat edaran tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Beberapa rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-25 Kota Bekasi Tahun 2022 yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Bekasi, dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan aman dari penularan Covid-19.
2. Tiap-tiap lingkungan perkantoran Pemerintah, unsur pendidikan, dan unsur swasta agar melakukan pemasangan spanduk, baliho, dan umbul-umbul, serta penataan lingkungan kantor masing-masing.
3. Untuk keseragaman penggunaan desain spanduk, materinya dapat diunduh pada: http://bit.ly/25thkotabekasibanner
4. Spanduk dan umbul-umbul agar dapat terpasang mulai tanggal 1 s/d 31 Maret 2022 di seluruh halaman perkantoran, di jalan-jalan protokol dan jalan lingkungan se-Kota Bekasi.
5. Para Camat dan Lurah agar mengajak seluruh komponen masyarakat dan pelaku usaha yang ada di wilayah untuk dapat berpartisipasi dalam mendukung semarak kegiatan dimaksud.
Pemerintah Kota Bekasi mengimbau seluruh warga masyarakat Kota Bekasi untuk tetap selalu menjaga dan menerapkan protokol kesehatan agar dapat memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi. (Red).