H. Jamil, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Bekasi. |
Cikarang, Kab Bekasi, SUARA TOPAN - Gonjang ganjing terkait aturan jaminan hari tua (JHT) akan cair minimal usia 56 tahun terus menjadi permasalahan yang hingga saat ini dianggap menjadi persoalan bagi para buruh, khususnya di Kabupaten Bekasi.
Seperti halnya, penolakan pun turut disampaikan Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Bekasi, H Jamil kepada suaratopan.com, melalui sambungan telepon selulernya, pada Rabu (23/2/2022).
Pihaknya menolak dan meminta agar Peraturan Menteri Ketenagakerjaaan tentang aturan JHT untuk segera dicabut, sehingga tidak menjadi pro, kontra dan permasalahan yang memanjang.
"Kita menolak dan meminta dengan sangat, sesuai juga dengan semangat Fraksi PAN DPR-RI. Kami dari Fraksi PAN Kabupaten Bekasi serupa, agar Ibu Menteri Ketenagakerjaan segera mencabut aturan ini, karena itu hak orang," katanya.
Menurutnya juga, JHT merupakan uang tabungan para buruh yang dapat diambil kapan pun dan tidak ada hubungannya dengan keuangan pemerintah. Namun pada prinsipnya, dikarenakan ini jaminan hari tua (JHT) tak masalah, tapi juga jangan memaksakan yang hanya dapat dicairkan ketika telah usia 56 tahun.
"Itu kan hak mereka (buruh- red), jadi uang yang selama mereka bekerja ditabung, dengan harapan ketika mereka pensiun dapat dicairkan. Karena saat mereka pensiun sangat butuh anggaran untuk modal usaha setelah tidak bekerja di perusahaan," terang Jamil.
Lebih lanjut disayangkannya, andai aturan itu tidak segera dicabut, dianggap tega membiarkan dan melakukan yang bukan haknya.
"Tega-teganya juga sih ko sampe membuat aturan sedemikian rupa. Intinya kita berharap Bu Menteri segera mencabutnya, karena itu peraturan menteri (Permenaker), aturan yang dibuat Menteri," tandasnya.
Diketahui, aturan tersebut tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). (Adv).