DPMD Kabupaten Bekasi Gelar Pembekalan Kades

DPMD Kabupaten Bekasi Gelar Pembekalan Kades

Rabu, 19 Januari

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Ida Farida memberi pembekalan kepada Kepala Desa terpilih hasil pemilihan Kepala Desa Tahun 2020 dan Tahun 2021 di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Rabu (19/01/2022).


Cikarang, Kab Bekasi, SUARA TOPAN
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar kegiatan pembekalan kepala desa terpilih hasil pemilihan tahun 2020 dan tahun 2021, di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, pada Rabu (19/1/2022).


Kegiatan tersebut dihadiri sebanyak 25 kepala desa hasil pemilihan tahun 2020 dan tahun 2021 serta 3 kepala desa hasil Pemilihan Antar waktu (PAW).

Kepala Dinas PMD Kabupaten Bekasi, Ida Farida, mengatakan kepala desa terpilih harus bisa menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, membuat daerahnya menjadi desa yang maju dan sejahtera dan tanggap merespon setiap permasalahan yang ada di desa. 


"Kami memberikan pembekalan secara komprehensif, apa yang menjadi tugas dan kewenangan kepala desa. Terutama dalam pengelolaan keuangan desa, aset desa, dan kelembagaan yang ada di desa," kata Ida.

Dengan diadakannya kegiatan tersebut, Ida berharap semua desa yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi menjadi lebih baik.


"Kami berharap, mereka bisa bertanggung jawab, mereka bisa mengelola anggaran secara transparan, akuntabel sehingga dapat mewujudkan masyarakat sejahtera," ucapnya.

Ida mengungkapkan, untuk tahun 2022 ini program yang diprioritaskan adalah lebih mengedepankan Internet Banking Corporate (IBC) System dan terkait penataan aset desa.

"Kemarin semua desa pengelolaan anggarannya sudah non tunai. Kemudian sekarang dengan menggunakan IBC System," ujarnya.

Ia menyebutkan, pada tahun 2021 baru beberapa desa di Kabupaten Bekasi yang menerapkan IBC System.

"Tahun ini 180 desa di Kabupaten Bekasi sudah menggunakan IBC System. Ini memudahkan dalam melakukan transaksi. Jadi semua transaksi desa itu bisa dilakukan di tempat, tidak harus datang ke kantor Bank BJB," terangnya.

Selain itu, terkait penanganan masalah aset desa di Kabupaten Bekasi, pihaknya akan menelusuri dan menata kembali, karena memang berangkat dari deskripsi data yang minim.

"Kami upayakan dengan bersinergi dengan desa-desa, selangkah demi selangkah, kami akan perbaiki," tandasnya. (Adv/Red). 

TerPopuler