Soal Penyerapan Anggaran DBMSDA Masih Minim, Kepala Itko: Masih Terus Kita Pantau

Soal Penyerapan Anggaran DBMSDA Masih Minim, Kepala Itko: Masih Terus Kita Pantau

Jumat, 10 Desember

Kantor inspektorat Kota Bekasi di Jalan Rawa Tembaga, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan.

Kota Bekasi, SUARA TOPAN - Inspektorat Kota (Itko) Bekasi seperti dikatakan Kepalanya, Widodo Indrijantoro terus melakukan pemantauan terhadap Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) setempat.

Hal itu dikatakan Widodo menjawab pertanyaan wartawan melalui pesan singkat elektronik, Jumat (10/12/2021).

Menurut Widodo, masih ada waktu hingga tanggal 15 Desember 2021 mendatang. Namun begitu, pihaknya terus memantau perkembangan pada instansi yang dikomandoi Arif Maulana tersebut.

"Kita lagi pantau masih ada waktu sampai 15 Desember," ujar Widodo dalam jawaban pesan singkatnya.

Menjawab pertanyaan jika lewat batas waktu tersebut dampak yang terjadi, Widodo mengaku untuk pencairan merupakan kewenangan badan pengelolaan keuangan aset daerah (BPKAD) dan Badan Perencanaan dan Penelitian Pembangunan Daerah (Bapelitbangda).

Sementara itu, baik Kepala Bapelitbangda Dinar Faisal Badar maupun Kepala BPKAD Nadih Arifin kompak tidak merespon pesan masuk yang disampaikan melalui ponsel keduanya.

Untuk diketahui, pemerintah Kota Bekasi membatasi waktu kelengkapan berkas percairan kegiatan pada APBD-P tahun 2021 ini hingga tanggal 15 Desember mendatang. Dengan demikian, waktu tersisa hingga batas akhir kurang dari satu pekan. Mengingat saat ini sudah memasuki tanggal 10 Desember. 

Diberitakan sebelumnya, pada Dinas BMSDA Kota Bekasi sempat mendapat teguran dari instansi pengawas di lingkungan Pemkot Bekasi (Itko).

Peneguran terkait penyerapan anggaran kegiatan proyek fisik di dinas yang beralamat di Bekasi Lapangan Tengah itu masih diangka 20 persen.

Minimnya penyerapan anggaran kegiatan, disinyalir karena banyaknya proses berita acara (BA) sebagai syarat penagihan kegiatan fisik belum rampung.

Sejumlah rekanan sebelumnya mengaku proses pengurusan BA cukup lambat di dinas. Bahkan rekanan yang tidak mau disebut namanya itu mengaku, proses BA bisa mencapai satu bulan.

Pernyataan berbeda dilontarkan Kepala Bidang Bina Marga Idi Susanto. Menurut Idi, hal itu justeru terjadi pada rekanan yang kurang lengkap dalam proses pengurusan.

"Sebenarnya jika berkas lengkap dari rekanan, dalam tempo dua hari BA sudah selesai," katanya seraya mengatakan dalam pengajuan proses BA rekanan harus menyiapkan laporan harian dan mingguan dan itu yang kadang lama disiapkan.

Menjawab pertanyaan soal adanya teguran dari Inspektorat menyusul lambatnya penyerapan anggaran dimana hingga saat ini masih 20 persen untuk pencairan kegiatan dengan asal dana APBD perubahan APBD-P Idi mengakui. "Ya itu mungkin saja benar," tutupnya. (par). 
 

TerPopuler