Bandung, SUARA TOPAN - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) meluncurkan program Bapenda Kapendak di Mason Pine Hotel, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (29/12/2021).
Program penataan data wajib pajak secara mandiri berbasis situs web ini akan dimulai pada 29 Desember 2021 sampai 28 Februari 2022.
Masyarakat dapat mengakses laman www.kapendak.bapenda.jabarprov.go.id untuk pemutakhiran data kepemilikan kendaraan sesuai dengan database dan Samsat.
Kang Emil sapaan Ridwan Kamil berharap hadirnya program tersebut berdampak pada datangnya pajak kendaraan bermotor pada 2022. Terlebih saat ini perekonomian mulai pulih pasca COVID-19.
"Kita tahun depan ingin ada peningkatan penerimaan pajak seiring dengan ekonomi yang sudah pulih dan COVID-19 dalam kondisi surut," ucap Kang Emil.
Meningkatnya penerimaan pajak, kata Kang Emil, akan berdampak pula pada pembangunan yang dapat dilakukan secara terus-menerus dan cepat.
"Jika penerimaan meningkat maka kami bisa lebih banyak membangun dan lebih cepat," ucapnya.
Saat ini ada dua isu terkait pajak kendaraan bermotor yang menjadi perhatian pemerintah, seperti data wajib pajak dan kepatuhan membayar pajak. Selain penataan data melalui Bapenda Kapendak, Pemda Provinsi Jabar juga terus menghadirkan inovasi yang memberikan kemudahan kepada wajib pajak.
"Untuk meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, kami juga mendorong ASN agar jadi pasar dan membayar pajak," ujar Kang Emil.
"Bagi mereka yang keukeuh tidak mau pajak akan ada sanksi yang siap kita siapkan," tambahnya.
Pajak kendaraan bermotor merupakan sumber pendapatan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi yang berkontribusi 43 persen terhadap total penerimaan pajak.
Potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor dari jumlah kendaraan bermotor yang tercatat di Samsat hampir setengah dari total penduduk Jabar yaitu 22 juta kendaraan roda empat dan dua.
"Potensi pajak ini harus dioptimalkan guna mendukung program daerah," ucap Kang Emil.
Selain itu, acara Bapenda Kapendak, Kang Emil juga memberikan apresiasi bagi ASN, perangkat daerah dan kepala daerah yang telah menerapkan kewajiban pajaknya pada tahun 2021. (Red).