Pembangunan Jembatan di Tridaya Sakti Mangkrak, PPTK Cuek

Pembangunan Jembatan di Tridaya Sakti Mangkrak, PPTK Cuek

Sabtu, 18 Desember

Kondisi saat ini Pekerjaan Jembatan di Tridaya Sakti, Tambun Selatan oleh CV. Yuliansyah Brother Crop

Kabupaten Bekasi, SUARA TOPAN - Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi (DSDABMBK) melaksanakan kegiatan perbaikan jembatan di beberapa titik, salah satunya di Desa Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun Selatan. Diduga pekerjaannya mangkrak.

Diketahui kegiatan yang dikerjakan CV. Yuliansyah Brother Crop yang berjudul Pelebaran Jembatan RT 04/02 Desa Tridaya Sakti Kec.Tambun Selatan nomer SPP: 602.1/339/PL/SPP/PJT/DSDABMBK 2021, dengan nilai kontrak Rp. 198.233.106. Masa kerja kontrak sudah lewat batas waktu yang telah ditentukan dan pekerjaan sampai saat ini terbengkalai.

Sementara salah satu warga berinisial DT saat dimintai keterangan mengenai perbaikan jembatan yang menjadi penghubung kawasan permukiman dan perumahan, dirinya sangat kesal dengan sikap kontraktor yang mengerjakan proyek jembatan yang sampai saat ini belum selesai dikerjakan.

"Sudah seminggu lebih tidak ada yang bekerja, padahal jembatan itu akses masyarakat untuk pelintasan jalan," kata DT kepada Tim Media, Kamis (16/12/2021).

"Selain mendukung mobilitas penghubung, DT berharap jembatan itu segera cepat diselesaikan jangan sampai mangkrak seperti itu," harapnya.

Menurut Ketua Komunitas Peduli Bekasi Yanto Purnomo, seharusnya pihak Dinas DSDABMBK bisa menjelaskan kepada masyarakat atas mangkraknya pelebaran jembatan tersebut yang dikerjakan kontraktor. Jangan hanya diam saja seakan-akan menutupi persoalan (Cuek).

Apa lagi, proyek yang dikerjakan kontraktor sudah melewati batas waktu pelaksanaan, terhitung dari mulai pertanggal 1 Oktober 2021 sampai 14 Desember 2021 seharusnya diberikan sanksi," ucap Yanto.

Lanjut Yanto mengatakan, dirinya meminta agar PPK turun untuk meninjau kelokasi, agar menghitung detel progres kegiatan. Hal itu dilakukan untuk penyususan justifikasi teknis rencana penyelesaian pekerjaan.

Ia pun mendesak, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi Kabupaten Bekasi, bagi rekanan yang tidak bertanggung jawab menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan kontrak yang ditandatangani, mestinya dilakukan black list (daftar hitam) supaya memberikan efek jera kepada kontraktor CV. Yuliansyah Brother Crop yang tidak bertanggung jawab terhadap kontrak kerjanya," tegas Yanto.

Sebelumnya, Agung sebagai Pejabat Plaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dihubungi melalui pesan WhatsApp beberapa kali, perihal kegiatan pelebaran jembatan di RT 04/02 Desa Tridaya Sakti itu, yang diduga sudah melewati batas waktu dan terlihat terbengkalai, dirinya "Enggan Berkomentar". (Tim/ST). 
 

TerPopuler