Tidak Sesuai Substansi Somasi, BMPS Kota Bekasi Anggap Jawaban Wali Kota Ngambang

Tidak Sesuai Substansi Somasi, BMPS Kota Bekasi Anggap Jawaban Wali Kota Ngambang

Rabu, 10 November

Surat Somasi BMPS Kota Bekasi terkait pelanggaran penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2021/2022 dan Jawaban Somasi dari Wali Kota Bekasi

Kota Bekasi, SUARA TOPAN - Badan Musyawarah Pendidikan Swasta (BMPS) Kota Bekasi menilai jawaban somasi yang diberikan Pemerintah Kota Bekasi, tidak sesuai.

BMPS dalam pernyataan tertulisnya yang diterima media ini menyebutkan, jawaban somasi Pemkot Bekasi yang ditandatangani Wali Kota Rahmat Effendi tidak ada korelasinya antara pemenuhan wajib belajar 9 tahun dengan penambahan rombongan belajar (Rombel). Karena masih terdapat sekolah swasta yang masih bisa menampung.

"Jika alasannya biaya, sekolah swasta juga siap menggratiskan peserta didik. Dengan catatan nominal BOS pusat dan BOS daerah jumlah yang diberikan sama dengan sekolah negeri, dimana untuk BOSDA bagi sekolah swasta sebesar Rp15, sementara negeri belum diketahui," demikian isi pernyataan BMPS Kota Bekasi di bawah pimpinan dr. Asep Zam Zam Subagja, pada Selasa (10/11/2021).

Selain itu, BMPS dalam pernyataan tertulisnya juga menyebutkan, jika merujuk Standar Nasional Pendidikan, utamanya standar sarana. Justru sekolah negeri banyak yang melanggar ketentuan tersebut, salah satunya pendirian unit sekolah baru (USB) yang belum jelas gedung dan prasarana lain, seakan - akan hanya mengejar kuantitas dan meniadakan kualitas. Maka pantas saja Kota Bekasi yang notabene kota metropolitan selalu rendah capaian nilai rerata UN nya.

Lebih lanjut BMPS, meminta kejaksaan dan atau BPK mengaudit penggunaan dana BOS dan BOSDA di sekolah negeri.

Untuk diketahui, BMPS Kota Bekasi melalui Ketuanya dr Asep Zam Zam Subagja melalui kuasa hukumnya, AKBP (Purn) Suseno, SH. CN dari kantor Advokad Suseno, SH. CN melayangkan surat somasi kepada Wali Kota Bekasi terkait pelanggaran penerimaan peserta didik baru sebagaimana rekapitulasi atas kelebihan penerimaan peserta didik baru.

Somasi dilayangkan tanggal 30 September 2021. Sementara Wali Kota Bekasi menjawab somasi dari BMPS pada tanggal, 13 Oktober 2021. (par). 
 

TerPopuler