Kegiatan Normalisasi Kali Srengseng Tambun Tidak Dilengkapi Plang Proyek dan Direksi Keet

Kegiatan Normalisasi Kali Srengseng Tambun Tidak Dilengkapi Plang Proyek dan Direksi Keet

Rabu, 03 November

Kegiatan Normalisasi yang telah berlangsung di kali Srengseng, Desa Tridayasakti Kecamatan Tambun Selatan   

Kabupaten Bekasi, SUARATOPAN - Dalam upaya penanganan banjir di wilayah, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi (DSDABMBK) Kabupaten Bekasi menggelar kegiatan normalisasi kali di beberapa titik. Sumber anggaran Banprov tahun 2021 itu, kini menjadi sorotan.

Pasalnya, dari nilai anggaran yang cukup fantastis itu, salah satunya kegiatan pembangunan drainase (banjir) normalisasi kali Srengseng, Desa Tridayasakti Kecamatan Tambun Selatan tidak dilengkapi Plang Proyek maupun Direksi Keet. Padahal dalam RAB atau ketentuan lainnya, tercantum dan harus ada.

Selaku pemenang tender melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yakni, CV. Jhonriver Karya Persada, bernilai Rp. 1.462.160.370,00. (Satu milyar Empat ratus Enam puluh Dua juta Seratus Enam puluh ribu Tiga ratus Tujuh puluh rupiah).

Menurut Yanto Purnomo, Pemerhati infrastruktur Kabupaten Bekasi, Dirinya menyayangkan pengawasan dari Dinas dan Konsultan di kegiatan pembangunan drainase (banjir) normalisasi kali Srengseng Tambun Selatan, tidak segera memasang papan proyek yang berisi nama kegiatan, sumber anggaran kegiatan, jumlah anggaran, dan nama perusahaan. Sehingga membuat masyarakat kesulitan mengakses informasi kegiatan tersebut.

“Ini tentu saja melanggar Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mana Undang-Undang KIP adalah salah satu produk hukum di Indonesia yang dikeluarkan di tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008, kemudian mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan,” ujar Yanto.

Kemudian lanjut Yanto, seharusnya sebelum pekerjaan dimulai pihak kontraktor membangun direksi keet terlebih dahulu. Sebab perlu diketahui fungsi dari direksi keet ini sebagai pusat tempat komunikasi antar para pihak yang terlibat, atau juga bisa dijadikan tempat untuk mengontrol dan melakukan monitoring proyek pembangunan yang sedang berlangsung.

"Biasanya para pihak dan kontraktor akan mengisinya sesuai progres pekerjaan, misalnya tersedia buku-buku catatan penting, jadwal pekerjaan, sketsa bangunan, jadwal kerja dan lain sebagainya," jelasnya.

Sementara itu, dalam upaya mencari informasi lebih lanjut, Tim Media melakukan konfirmasi. Melalui Agung selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bidang PSDA pada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi (DSDABMBK) Kabupaten Bekasi.

Namun, Al hasil Agung saat dikonfirmasi, pada Selasa (2/11/2021) melalui pesan singkat (WhatsApp), dirinya terkesan  'enggan berkomentar'. Lebih lanjut, Tim Media akan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya. (Tim/ST). 
 

TerPopuler