Cupa Siregar, S.H, Praktisi Hukum |
Bekasi, SUARA TOPAN - Putusan pengadilan negeri Bekasi yang menolak gugatan cerai salah satu pihak yang berperkara juga menarik perhatian praktisi hukum di Bekasi.
“Setiap pihak harus menghormati produk pengadilan. Utamanya Putusan. Kalau memang tidak terima dengan putusan, silahkan para pihak melakukan upaya hukum,” ujar Cupa Siregar, S.H praktisi hukum di Kota Bekasi, Selasa (23/11).
Lebih lanjut Cupa mengatakan, bahwa dirinya juga mengetahui putusan yang dipersoalkan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi itu.
“Jujur, bahwa hakim yang sama juga pernah menolak gugatan perkara yang sama di pengadilan yang sama, namun secara jantan, kami menerima putusan tersebut, kami tidak menyerang hakim atas pertimbangannya,” jelas Cupa.
Menurutnya, bahwa dalam mengadili perkara, hakim tidak bisa dipidana atau dimintakan pertanggung jawaban hukum atas pertimbangannya untuk memberi putusan.
Hukum tak akan berjalan baik jika salah satu pihak mengandalkan subjektivitasnya masing-masing. Hukumlah satu-satunya pranata jalan tengah yang paling objektif dalam Negara yang berdasarkan hukum.
Itulah sebabnya sebagai Bangsa yang beradab yang mempercayai demokrasi, hukum sebagai pilar jalannya Negara.
“Mari hormati putusan, jangan serang hakimnya,” tegas Cupa. (Red).