Sardi Effendi, Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bekasi |
Kota Bekasi, SUARA TOPAN - Komisi 4 DPRD Kota Bekasi bakal memanggil Dinas Pendidikan setenpat, guna mempertanyakan pembayaran internet sebesar Rp30 juta perbulan.
Hal itu diutarakan Ketua Komisi 4 Sardi Effendi menjawab pertanyaan media terkait biaya pembayaran internet yang cukup fantastis dalam setiap bulannya, Rabu (10/11/2021) malam melalui telepon.
Sebelum melakukan pemanggilan Disdik lanjut politisi Fraksi PKS itu, pihaknya terlebih dahulu melakukan rapat pimpinan di Komisi yang membidangi Pendidikan dan Pariwisata tersebut.
"Ya saya akan bicarakan melalui rapat dengan pimpinan Komisi, diantaranya Pak Rudi dan Ibu Efi selaku Wakil Ketua Komisi dan Sekretaris," papar Sardi.
Namun demikian Anggota DPRD daerah pemilihan Bekasi Utara itu lebih lanjut mengatakan, dirinya mengharapkan agar dinas pimpinan Innayatullah tersebut dapat melaporkan kegiatan tersebut kepada Komisi 4.
"Saya berharap agar pihak Disdik melaporkan ke Komisi 4 karena memang komisi 4 membidangi pendidikan," tutur Sardi seraya mengatakan selama ini belum mengetahui adanya pembayaran internet dengan jumlah puluhan juta setiap bulannya.
Ditanya waktu pemanggilan Sardi mengaku, belum dapat ditentukan karena hal itu menunggu hasil rapat pimpinan Komisi," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Bekasi dalam setiap bulannya membayar penggunaan internet sebesar Rp30 juta perbulan. Jadi dalam satu tahun, dinas yang berkantor di Jalan Lapangan Tengah, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi itu harus mengeluarkan anggaran sebesar Rp360 juta yanh berasal dari APBD.
Besarnya pengeluaran Disdik kontan mendapat teguran dari Inspektorat Kota (Itko) Bekasi selaku pengawas kinerja organisasi perangkat daerah (OPD).
Pada tegurannya, Itko Kontan hal itu mendapat teguran dari Inspektorat Kota (Itko) Bekasi. Dalam tegurannya, Itko di bawah pimpinan Widodo Indrijantoro selaku Kepala, memerintahkan Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melakukan evaluasi bersama serta melakukan mitigasi risiko.
Dalam suratnya bernomor 742/1880/Itko perihal Mitigasi Risiko tertanggal 6 Oktober 2021 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan itu, disebutkan berdasarkan hasil analisis Inspektorat Daerah Kota Bekasi terhadap DPA perangkat daerah, pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi ditemukan kegiatan 1.01.1.01.01.01.08.02 penyediaan jasa komunikasi, penyediaan sumber daya air air dan listrik dengan kode rekening 5.2.1.04.63.
Inspektorat Daerah Kota Bekasi dalam suratnya juga memerintahkan kepada Dinas Pendidikan agar segera melaporkan hasil mitigasi risiko paling lambat tanggal 12 Oktober 2021.
Pantauan media ini di kantor dinas yang berlokasi di Jalan Lapangan Tengah, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi itu hanya terdapat jasa internet Wi fi.
Sedangkan tv kabel yang cukup besar menggunakan jasa internet tidak terlihat. Di dinas yang ada hanya tv biasa.
Sayangnya hingga berita ini ditulis Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah yang coba dikonfirmasi tidak berhasil. Saat dihubungi mantan Sekretaris Dinas Pendidikan itu tidak menjawab panggilan masuk pada ponselnya.
Inay sapaan akrab Innayatullah juga tidak menjawab pesan singkat perihal konfirmasi yang diajukan, Jumat (29/10/2021).
Sementara Kasubag Umum Disdik Siti Aisyah belum lama ini mengakui jumlah tersebut. Itu kata Siti Aisyah dilakukan pada triwulan satu dan dua. "Untuk saat ini belum dibayar karena ada evaluasi," kata Siti Aisyah. (par).