Surat Edaran (SE) |
Kota Bekasi, SUARA TOPAN - Pemerintah Kota Bekasi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : 443.1/1553/SET.COVID19,
Tentang Pelaksanaan Program Vaksinasi COVID-19 Pada Gerai Vaksinasi di Pusat Perbelanjaan/Mall di Kota Bekasi.
Surat Edaran tersebut, sebagai upaya mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity) dalam rangka mengurangi transmisi/penularan Virus Covid-19 dan menurunkan angka kesakitan serta kematian akibat Virus Covid-19.
Adapun yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut:
1. Pelaksanaan Program Vaksinasi Covid-19 dimaksud akan dilaksanakan pada tanggal 01 s.d. 31 Oktober 2021, yang bertempat di 17 titik lokasi di Kota Bekasi sebagaimana terlampir;
2. Program Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada point 1, akan dilaksanakan secara komprehensif kepada masyarakat umum di Kota Bekasi dengan menggunakan Vaksin Covid-19 yang tersedia sebanyak 100 (seratus) dosis per hari per titik lokasi;
3. Untuk pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia/tenaga dalam pelaksanaan Program Vaksinasi Covid-19 di 1 titik lokasi minimal dibutuhkan petugas sebanyak kurang lebih 2 orang;
4. Agar pelaksanaan Program Vaksinasi Covid-19 dimaksud dapat berjalan dengan baik dan lancar, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan dapat mengkoordinasikan persiapannya dengan baik dengan unsur Pengelola Pusat Perbelanjaan dan Dinas Kesehatan;
5. Kepala Dinas Pendidikan menyiapkan sumber daya manusia/tenaga dalam penginputan PCare pelaksanaan Program Vaksinasi Covid-19;
6. Kepala Dinas Kominfostandi beserta jajarannya melakukan monitoring dan membantu apabila terjadi kendala dalam sistem dan jaringan pada saat pelaksanaan pelaporan dengan menggunakan Aplikasi PCare;
7. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Dinas Kesehatan beserta jajarannya melakukan monitoring di masing-masing titik lokasi yang menjadi tanggungjawabnya, serta Kepala Puskesmas membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan Program Vaksinasi Covid-19 kepada Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian;
Laporan sebagaimana dimaksud pada point 7 disampaikan secara bertahap setiap 1 (satu) jam melalui pesan WhastApp dan Laporan Akhir pelaksanaan di sore hari pada pukul 17.00 Wib dalam bentuk hard copy dengan menggunakan format (sebagaimana terlampir);
9. Pengelola Pusat Perbelanjaan agar menugaskan anggota satuan keamanan di tempat masing-masing untuk membantu pengamanan dalam pelaksanaan Program Vaksinasi agar tidak terjadi kerumunan serta memudahkan warga masyarakat peserta Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua untuk hadir dalam pelaksanaannya.
Untuk itu, Pemerintah Kota Bekasi secara gencar terus melakukan vaksinasi bagi warganya guna mencapai herd imunnity. (Yh/Red).