Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan. |
Cikarang, Kab Bekasi, SUARA TOPAN - Masuknya Kabupaten Bekasi pada status PPKM Level 2 akan diikuti oleh pelonggaran di berbagai sektor sesuai aturan dan ketentuan yang ditetapkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2021.
"Ya, tentu dengan adanya penetapan ini, berbagai peraturan dan ketentuan akan dilakukan penyesuaian, yang sifatnya memang ada beberapa pelonggaran dalam kegiatan sosial ekonomi dan budaya di masyarakat," ujar Pj Bupati Bekasi, Selasa (19/10/2021).
Pj Bupati Bekasi pun berharap, adanya pelonggaran di berbagai sektor ini semakin mendorong upaya pemulihan ekonomi di Kabupaten Bekasi.
Dani menyebutkan, dari sisi assesment pandemi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan, kondisi pandemi di Kabupaten Bekasi sebenarnya sudah membaik sejak beberapa waktu lalu.
Namun ada variabel baru bahwa status PPKM Kabupaten Bekasi dapat turun ke Level 2 apabila cakupan vaksinasi dosis 1 sudah mencapai 70 persen.
"Alhamdulillah hari ini Kabupaten Bekasi ditetapkan pada status level dua, karena cakupan vaksinasinya sudah mencapai 70 persen," ujarnya.
Meski status PPKM Kabupaten Bekasi sudah masuk Level 2, Dani Ramdan mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap setiap potensi bangkitnya kembali penularan virus Covid-19 agar bisa dicegah secara cepat.
"Masyarakat harus tetap menjaga protokol kesehatan, yang paling utama adalah menggunakan masker di tempat-tempat umum," ucapnya.
Yang kedua, kata Dani, percepatan vaksinasi akan terus tingkatkan. Bahkan setelah mencapai 70 persen, akan terus digenjot hingga mencapai minimal 80 persen.
"Testing dan tracing tetap kita lakukan, untuk mendeteksi secara dini kasus-kasus baru. Ketika ditemukan kasus baru, maka treatment juga harus dilakukan secara seksama dan segera, dengan cara melakukan isolasi. Dan jika bergejala harus segera dirawat di rumah sakit," tandasnya. (Red).