Pengadaan Meubelair SD dan SMP Tahun 2021 oleh Disdik Dipertanyakan

Pengadaan Meubelair SD dan SMP Tahun 2021 oleh Disdik Dipertanyakan

Sabtu, 16 Oktober

Pernyataan sikap LSM terkait pengadaan Meubelair SDN dan SMPN se- Kota Bekasi

Kota Bekasi, SUARA TOPAN - Pengadaan Meubelair oleh Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan setempat tahun 2021 dipertanyakan. Pasalnya, selain urgensi dari pengadaan tersebut, juga diduga kuat belum dilakukannya penghapusan aset untuk meubelair yang akan diganti.

Adapun rencana pengadaan melalui sistem lelang itu diikuti tiga peserta yakni, PT. Deka Sari Perkasa (DSP), PT. Chetoz dan PT. Vivente.

Sedang anggaran pengadaan meubelair sebesar Rp 19.998.242.500 untuk seluruh sekolah dasar negeri (SDN) dan Rp. 8.747.035.000 untuk sekolah menengah pertama negeri (SMPN) se-Kota Bekasi.

Ketua Lembaga Studi Mahasiswa (LSM) Muhammad Zidan dalam pernyataan sikapnya menuturkan, keputusan perusahaan pemenang pengadaan Meubelair oleh Dinas Pendidikan dan dinas terkait kepada tiga perusahaan adalah tindak kejahatan secara terorganisir dan melawan hukum. Karena kata dia, sama-sama diketahui, terkait hutang atas pembayaran gaji tenaga kesehatan (Nakes) seperti ramai diberitakan, sebesar Rp 60 miliar belum selesai.

Belum lagi sambung dia, kegiatan non urgensi di tengah kondisi daerah yang tengah dilanda wabah virus Covid-19 dan dianggap keadaan darurat oleh pemerintah pusat, salah satunya soal pengadaan 4 mobil operasional pimpinan DPRD (Ketua dan Wakil Ketua) Kota Bekasi, Pengajuan Pengadaan 8 Kendaraan minibus tahun 2021 yang tidak melalui proses lelang oleh Sekretaris Dewan DPRD Kota Bekasi, ada juga soal pengadaan karangan bunga yang angkanya mencapai milyaran rupiah.

"Jelas-jelas hal tersebut menjadikan pertanyaan besar dikalangan masyarakat, kegiatan pengadaan barang yang jumlahnya milyaran kok di realisasikan, tapi hak dari Nakes yang jelas-jelas telah berjuang mengorbankan nyawa mereka demi menyelamatkan nyawa orang lain tidak dibayarkan. Ini kan konyol namanya," cetusnya geram.

Sementara itu, Kepala Badan Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Nadih Arifin saat hendak dikonfirmasi terkait penghapusan aset Meubelair Disdik tidak menjawab panggilan masuk pada ponselnya. (par).

 
 

TerPopuler