Pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jabar melalui Kepala Kantor Cabang Dinas Asep Sudarsono berikan SK penugasan Mukaromah sebagai Plt Kepsek SMAN 19. |
Kota Bekasi, SUARA TOPAN - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menunjuk Mukaromah sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Sekolah SMA Negeri 19 yang kosong, usai kepala sekolah definitif UK ditahan Kejaksaan Negeri setempat dengan kasus dugaan korupsi, awal Oktober 2021.
Pihak Dinas Pendidikan melalui Kepala Cabang Dinas (KCD) wilayah Bekasi, Asep Sudarsono langsung memberikan surat keputusan (SK) penugasan Mukaromah sebagai Plt.
Dengan diberikannya SK yang ditandatangi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Dedi menandakan kursi kepala sekolah yang sempat kosong selama hampir dua pekan kembali terisi.
Asep Sudarsono saat ditemui mengatakan, dengan pemberian SK menandakan yang bersangkutan (Mukaromah) langsung aktif menjalankan tugas sebagai pelaksana kepala sekolah di SMA Negeri 19.
"Hari ini, Selasa tanggal 12 Oktober 2021 telah diberikan SK Plt SMAN 19 Kota Bekasi, yaitu bu Mukaromah M.Pd yang saat ini menjabat Kepsek SMAN 9 Kota Bekasi," ujar Asep seraya mengatakan, Plt berlaku 6 bulan atau sampai Kepsek definitif dilantik.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan UK sebagai tersangka korupsi pembangunan unit sekolah baru. Tersangka disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 670 juta.
Adapun anggaran pembangunan unit sekolah baru pada 2019 yang bersumber dari Kementerian Pendidikan itu mencapai Rp 3,8 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Yadi Canyadi mengatakan, UK ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat korupsi pembangunan unit sekolah baru.
Tersangka saat itu merupakan ketua pelaksana pembangunan unit sekolah baru SMAN 19 Kota Bekasi.
"Tersangka UK langsung kami tahan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal di Bekasi Timur. Kami lakukan penahanan 20 hari sejak 1 Oktober 2021," kata Yadi dilansir Kompas.id, Senin (4/10/2021).
UK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Pembangunan unit sekolah baru tersebut dinilai tidak berpedoman pada petunjuk teknis pembangunan unit sekolah baru.
"Negara dirugikan sebesar Rp 670 juta. Tersangka kami jerat dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP," kata Yadi. (Par).