Kepsek SMA Negeri 19 Kota Bekasi Ditahan Dugaan Korupsi Belum Diganti, KCD: Menunggu SK Plt

Kepsek SMA Negeri 19 Kota Bekasi Ditahan Dugaan Korupsi Belum Diganti, KCD: Menunggu SK Plt

Jumat, 08 Oktober

Kota Bekasi, SUARA TOPAN - Setelah ditetapkannya Kepala Sekolah SMA Negeri 19 Kota Bekasi, UK oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi atas dugaan korupsi unit sekolah baru (USB). Hingga kini Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan belum menugaskan pengganti UK. 


Kepala kantor cabang dinas (KCD) Dinas Pendidikan Bekasi, Asep Sudarsono yang dihubungi mengaku, pihaknya masih menunggu surat keputusan (SK) dari Provinsi.

"Menunggu SK dari Provinsi," kata Asep singkat menjawab pertanyaan pengganti UK di sekolah yang berlokasi di Jalan Mawar, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi itu, Kamis (7/10/2021).

Sebelumnya kepada wartawan, Asep mengaku pihak Pemprov tengah melakukan verifikasi guna menetapkan pelaksana tugas (Plt) Kepala Sekolah SMAN 19.

Bahkan Asep mengaku, setelah selesai verifikasi, dirinya memastikan, waktu pengangkatan Plt tidak akan berlangsung lama.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan UK sebagai tersangka korupsi pembangunan unit sekolah baru. Tersangka disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 670 juta.

Adapun anggaran pembangunan unit sekolah baru pada 2019 yang bersumber dari Kementerian Pendidikan itu mencapai Rp 3,8 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Yadi Canyadi mengatakan, UK ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat korupsi pembangunan unit sekolah baru.

Tersangka saat itu merupakan ketua pelaksana pembangunan unit sekolah baru SMAN 19 Kota Bekasi.

"Tersangka UK langsung kami tahan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal di Bekasi Timur. Kami lakukan penahanan 20 hari sejak 1 Oktober 2021," kata Yadi dilansir Kompas.id, Senin (4/10/2021).

UK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Pembangunan unit sekolah baru tersebut dinilai tidak berpedoman pada petunjuk teknis pembangunan unit sekolah baru.

"Negara dirugikan sebesar Rp 670 juta. Tersangka kami jerat dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP," kata Yadi. (Par). 
 

TerPopuler