Dinas Pendidikan Provinsi Jabar Bakal Segera Tugaskan Plt Kepsek SMA Negeri 19

Dinas Pendidikan Provinsi Jabar Bakal Segera Tugaskan Plt Kepsek SMA Negeri 19

Selasa, 12 Oktober

Asep Sudarsono, Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Jawa Barat Wilayah Bekasi 

Kota Bekasi, SUARA TOPAN - Kekosongan posisi Kepala Sekolah SMA Negeri 19 Kota Bekasi dipastikan bakal segera terisi. Namum untuk sementara, pihak Dinas Pendidikan Jawa Barat menempatkan Pelaksana tugas (Plt).


Seperti diketahui, kekosongan kepala sekolah tersebut setelah pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan UK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan unit sekolah baru (USB) tahun 2019. Oleh Kejari, UK langsung ditahan guna menjalani proses lebih lanjut.

Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Jawa Barat untuk wilayah Bekasi, Asep Sudarsono saat ditemui diruang kerjanya mengatakan, kemungkinan satu dua hari ini Plt Kepala SMA Negeri 19 yang kosong terisi.

Itu kata dia, setelah surat keputusan (SK) penugasan ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

"Informasi saya peroleh sore ini sudah ditandatangani Kepala Dinas. Namun karena belum dikirimkan ke KCD, maka saya belum berani katakan besok sudah mulai aktif," ujar Asep, Senin (11/01/2021) sore.

Menjawab pertanyaan evaluasi yang dilakukan pihak Dinas Pendidikan Jawa Barat guna tidak terulangnya persoalan seperti yang dialami UK, Asep mengaku, pembinaan rutin terus dilakukan pihaknya.

Namun, jika ada kepala sekolah yang membandel, itu merupakan resiko yang bersangkutan. "Belum lama ini kita juga (Disdik Jabar) bekerjasama dengan pihak Kejari Kota Bekasi menggelar kegiatan pembekalan hukum bagi para kepala sekolah SMA Negeri," kata Asep.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan UK sebagai tersangka korupsi pembangunan unit sekolah baru. Tersangka disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 670 juta.

Adapun anggaran pembangunan unit sekolah baru pada 2019 yang bersumber dari Kementerian Pendidikan itu mencapai Rp 3,8 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Yadi Canyadi mengatakan, UK ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat korupsi pembangunan unit sekolah baru.

Tersangka saat itu merupakan ketua pelaksana pembangunan unit sekolah baru SMAN 19 Kota Bekasi.

"Tersangka UK langsung kami tahan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal di Bekasi Timur. Kami lakukan penahanan 20 hari sejak 1 Oktober 2021," kata Yadi dilansir Kompas.id, Senin (4/10/2021).

UK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Pembangunan unit sekolah baru tersebut dinilai tidak berpedoman pada petunjuk teknis pembangunan unit sekolah baru.

"Negara dirugikan sebesar Rp 670 juta. Tersangka kami jerat dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP," kata Yadi. (par). 

TerPopuler