Orasi Ketua Umum ARB Mahfudin Latief beberapa waktu lalu yang menolak Solihat Dirut Perumda saat ini, kembali menjadi Direksi di perusahaan plat merah milik Pemkot Bekasi. |
Kota Bekasi, SUARA TOPAN – Aliansi Rakyat Bekasi (ARB), menuding adanya kejanggalan dalam surat pengumuman tentang seleksi calon Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi.
Tudingan seperti diutarakan Ketua Umum ARB Machfudin Latif, dimana seharusnya konsiderannya memuat dan memberikan kemudahan dalam mengakses dasar peraturan yang menjadi rujukan yakni, Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 539/Kep.391-.A-Ek/VIII/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Calon Direktur Utama Perumda Tirta Patriot Periode 2021-2026.
Karena sambungnya, apapun itu, setiap kegiatan yang berkenaan dengan unsur kepemerintahan dan menggunakan anggaran APBD harus berasas transparansi dan accoutable. "Tetapi setelah kita amati dan coba mengakses aturan yang menjadi rujukan tersebut di laman pemerintah Daerah Kota Bekasi loh kok malah tidak ada,” ujarnya, Kamis (7/10/2021).
Selain hal tersebut tambah Latief, mekanisme penetapan panitia seleksi hingga mekanisme penjaringan, juga berindikasi bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Serta diduga cacat hukum. Mengingat tidak dicantumkannya struktur kepanitiaan seleksi serta landasan hukum berupa Keputusan Walikota Bekasi tentang penetapan panitia seleksi calon Direktur Utama Perumda Tirta Patriot periode tahun 2021-2026 pada laman web pemerintah Kota Bekasi.
Ditambah lagi lanjut Latief, dengan tidak adanya landasan hukum Kepwal Nomor 539/Kep.391-.A-Ek/VIII/2021 Kota Bekasi tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Calon Direktur Utama Perumda Tirta Patriot Periode 2021-2026 pada laman Pemerintah Kota Bekasi. Sehingga tidak dapat diakses guna konsumsi pemahaman informasi publik.
“Dari pengumuman itu dapat dilihat ada ketidak sesuaian dengan PP No.54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Permendagri No. 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah,” tandasnya.
Pria yang akrab dipanggil Latif itu lebih jauh mengatakan, dirinya sangat menyayangkan tahapan seleksi yang tengah dijalankan. “Saya menyayangkan proses seleksi yang sedang dijalankan. Seharusnya merujuk kepada Pasal 36 ayat (1) dan BAB V pasal 5 Tentang Informasi Pelaksanaan Seleksi ayat (1) s/d ayat (3) Permendagri No. 37 Tahun 2018 itu, seharusnya pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) terlebih dahulu di tetapkannya payung hukum yang didalamnya terdapat Tupoksi yang bersifat teknis sesuai aturan main oleh Kepala Daerah. Kalo seperti ini kelihatannya seperti 'kejar setoran',” cetusnya.
Masih menurut Latif, kejanggalan berikutnya adalah, tidak adanya tanda tangan dan stempel panitia seleksi pada pengumuman Seleksi Calon Direktur Utama Perumda Tirta Patriot Periode 2021-2026 pada laman Pemerintah Kota Bekasi, lalu tidak di cantumkannya dalam laman pemerintah Daerah Kota Bekasi soal faktor kegagalan atas 4 (empat) nama peserta bakal calon Direktur Utama Perumda Tirta Patriot pada prosesi tahapan seleksi administrasi bakal calon, karena hal tersebut disebutkan dalam BAB V Pasal 56 ayat (1), (2) dan (3).
Adapun Pasal 7 ayat (3) Permendagri No. 37 Tahun 2018 menegaskan Pansel bertugas: [a]. menentukan jadwal waktu pelaksanaan; [b]. melakukan penjaringan Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD; [c]. membentuk tim atau menunjuk Lembaga Profesional untuk melakukan UKK; [d]. Menentukan formulasi penilaian UKK; [e]. menetapkan hasil penilaian; [f]. menetapkan Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris; dan [g]. menindaklanjuti Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris terpilih untuk diproses lebih lanjut menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu di Pasal 36 ayat (1) Permendagri No.37 Tahun 2018 menegaskan, Panitia Seleksi berjumlah ganjil dan paling sedikit beranggotakan : [a]. Perangkat Daerah, [b]. Unsur Independen dan/atau Perguruan Tinggi. ini yang menjadi salah satu dugaan kuat bahwa Panitia Seleksi di duga kuat telah melawan hukum, terbukti dengan tidak di publikasikannya struktur kepanitiaan seleksi pada laman Pemerintah Kota Bekasi serta tidak adanya landasan hukum penetapan panitia seleksi oleh Kepala Daerah.
Demikian juga dikatakan oleh Dwi Andyarini selaku Asisten III Pemkot Bekasi dan juga selaku Ketua Panitia Seleksikepada salah satu awak media online pada tanggal 27 September 2021 ketika dikonfirmasi terkait jumlah peserta Bakal Calon Direktur Utama Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi, menjawab bahwa sampai saat ini yang telah mendaftar sudah ada 7 (tujuh) orang. Namun sangat disayangkan Ketua Seleksi seakan trump dan tak mau sedikitpun menyebutkan nama-nama peserta yang telah mendaftar tersebut, yang di cantumkan hanya 3 (tiga) nama peserta calon yang dianggap lolos dalam tahap seleksi administrasi. ironis...
Jika ada indikasi dan ditemukan kesalahan administrasi yang dapat mengakibatkan proses seleksi Calon Direktur Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi cacat hukum. Hal itu pun disampaikan oleh Ketua Umum Aliansi Rakyat Bekasi.
Ketika memang terbukti banyaknya indikasi pelanggaran dan melawan hukum yang dilakukan oleh Panitia Seleksi, bagaimana dengan Penganggaran atau pendanaan kegiatan Seleksi Calon Direktur Utama Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi, itu pakai Anggaran Siapa, Anggaran BUMD, dana APBD, atau malah Dobel Anggaran???
Yang jadi pertanyaannya adalah, berapa anggaran yang di butuhkan , dan berapa yang terserap dalam hal tersebut, jangan lalu kemudian dengan ketidak tahuan masyarakat karena tertutupnya informasi dari pihak panitia seleksi, menjadi ajang manfaat dan kamuflase realisasi alokasi anggaran atas kebutuhan pribadi dan golongan dengan dalih kebutuhan prosesi kegiatan Seleksi Calon Direktur Utama Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi.
Hal tersebut tidak akan ARB biarkan, sebagaimana tertuang dalam penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara bahwa asas umum pengelolaan keuangan negara dalam rangka mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar, dan jika hal tersebut juga dilanggar maka telah terindikasi melakukan tindak Korupsi secara terstruktur dan masif.
Untuk itu kata dia, Aliansi Rakyat Bekasi menegaskan, jika tetap dilangsungkan seleksi yang tak bersesuaian dengan peraturan kuat diduga terjadi maladministrasi atau cacat administrasi bahkan Korupsi secara terstruktur dan masif, maka hal itu dapat dibatalkan oleh pihak-pihak yang nantinya merasa dirugikan”, dan kami pun akan melaporkan hal ini ke Kementrian Dalam Negeri dan instansi Penegak hukum lainnya yang terkait.
Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi Dwi Andyarini saat hendak dikonfirmasi tidak berada di kantornya. Dwi yang dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp mengaku tengah berada di Bandung untuk mengikuti kegiatan Diklat. "Saya sedang Diklat di Bandung sampai, Sabtu," ujarnya melalui pesan elektronik, Kamis (7/10/2021).
Untuk diketahui, Pemerintah Kota Bekasi saat ini tengah menyelenggarakan seleksi calon Direktur Utama Perumda Tirta Patriot yang notabene milik Pemerintah Kota Bekasi, yang konon selain dianggap sebagai perusahaan yang Bonafid, juga dianggap sebagai perusahaan pemilik kursi panas yang banyak di incar oleh para profesional.
Beredar surat Pengumuman dengan No. 539/04/Pansel-Dirut tertanggal 23 Agustus 2021, yang pada pokoknya memuat pengumuman tentang dibukanya kesempatan kepada profesional yang berminat untuk mengisi jabatan Direktur Utama pada Perumda Tirta Patriot milik Pemerintah Kota Bekasi.
Surat pengumuman tersebut menuai kontropersi, masalahnya ada keganjilan dalam penerbitan surat tersebut, terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. (par).
Tudingan seperti diutarakan Ketua Umum ARB Machfudin Latif, dimana seharusnya konsiderannya memuat dan memberikan kemudahan dalam mengakses dasar peraturan yang menjadi rujukan yakni, Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 539/Kep.391-.A-Ek/VIII/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Calon Direktur Utama Perumda Tirta Patriot Periode 2021-2026.
Karena sambungnya, apapun itu, setiap kegiatan yang berkenaan dengan unsur kepemerintahan dan menggunakan anggaran APBD harus berasas transparansi dan accoutable. "Tetapi setelah kita amati dan coba mengakses aturan yang menjadi rujukan tersebut di laman pemerintah Daerah Kota Bekasi loh kok malah tidak ada,” ujarnya, Kamis (7/10/2021).
Selain hal tersebut tambah Latief, mekanisme penetapan panitia seleksi hingga mekanisme penjaringan, juga berindikasi bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Serta diduga cacat hukum. Mengingat tidak dicantumkannya struktur kepanitiaan seleksi serta landasan hukum berupa Keputusan Walikota Bekasi tentang penetapan panitia seleksi calon Direktur Utama Perumda Tirta Patriot periode tahun 2021-2026 pada laman web pemerintah Kota Bekasi.
Ditambah lagi lanjut Latief, dengan tidak adanya landasan hukum Kepwal Nomor 539/Kep.391-.A-Ek/VIII/2021 Kota Bekasi tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Calon Direktur Utama Perumda Tirta Patriot Periode 2021-2026 pada laman Pemerintah Kota Bekasi. Sehingga tidak dapat diakses guna konsumsi pemahaman informasi publik.
“Dari pengumuman itu dapat dilihat ada ketidak sesuaian dengan PP No.54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Permendagri No. 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah,” tandasnya.
Pria yang akrab dipanggil Latif itu lebih jauh mengatakan, dirinya sangat menyayangkan tahapan seleksi yang tengah dijalankan. “Saya menyayangkan proses seleksi yang sedang dijalankan. Seharusnya merujuk kepada Pasal 36 ayat (1) dan BAB V pasal 5 Tentang Informasi Pelaksanaan Seleksi ayat (1) s/d ayat (3) Permendagri No. 37 Tahun 2018 itu, seharusnya pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) terlebih dahulu di tetapkannya payung hukum yang didalamnya terdapat Tupoksi yang bersifat teknis sesuai aturan main oleh Kepala Daerah. Kalo seperti ini kelihatannya seperti 'kejar setoran',” cetusnya.
Masih menurut Latif, kejanggalan berikutnya adalah, tidak adanya tanda tangan dan stempel panitia seleksi pada pengumuman Seleksi Calon Direktur Utama Perumda Tirta Patriot Periode 2021-2026 pada laman Pemerintah Kota Bekasi, lalu tidak di cantumkannya dalam laman pemerintah Daerah Kota Bekasi soal faktor kegagalan atas 4 (empat) nama peserta bakal calon Direktur Utama Perumda Tirta Patriot pada prosesi tahapan seleksi administrasi bakal calon, karena hal tersebut disebutkan dalam BAB V Pasal 56 ayat (1), (2) dan (3).
Adapun Pasal 7 ayat (3) Permendagri No. 37 Tahun 2018 menegaskan Pansel bertugas: [a]. menentukan jadwal waktu pelaksanaan; [b]. melakukan penjaringan Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD; [c]. membentuk tim atau menunjuk Lembaga Profesional untuk melakukan UKK; [d]. Menentukan formulasi penilaian UKK; [e]. menetapkan hasil penilaian; [f]. menetapkan Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris; dan [g]. menindaklanjuti Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris terpilih untuk diproses lebih lanjut menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu di Pasal 36 ayat (1) Permendagri No.37 Tahun 2018 menegaskan, Panitia Seleksi berjumlah ganjil dan paling sedikit beranggotakan : [a]. Perangkat Daerah, [b]. Unsur Independen dan/atau Perguruan Tinggi. ini yang menjadi salah satu dugaan kuat bahwa Panitia Seleksi di duga kuat telah melawan hukum, terbukti dengan tidak di publikasikannya struktur kepanitiaan seleksi pada laman Pemerintah Kota Bekasi serta tidak adanya landasan hukum penetapan panitia seleksi oleh Kepala Daerah.
Demikian juga dikatakan oleh Dwi Andyarini selaku Asisten III Pemkot Bekasi dan juga selaku Ketua Panitia Seleksikepada salah satu awak media online pada tanggal 27 September 2021 ketika dikonfirmasi terkait jumlah peserta Bakal Calon Direktur Utama Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi, menjawab bahwa sampai saat ini yang telah mendaftar sudah ada 7 (tujuh) orang. Namun sangat disayangkan Ketua Seleksi seakan trump dan tak mau sedikitpun menyebutkan nama-nama peserta yang telah mendaftar tersebut, yang di cantumkan hanya 3 (tiga) nama peserta calon yang dianggap lolos dalam tahap seleksi administrasi. ironis...
Jika ada indikasi dan ditemukan kesalahan administrasi yang dapat mengakibatkan proses seleksi Calon Direktur Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi cacat hukum. Hal itu pun disampaikan oleh Ketua Umum Aliansi Rakyat Bekasi.
Ketika memang terbukti banyaknya indikasi pelanggaran dan melawan hukum yang dilakukan oleh Panitia Seleksi, bagaimana dengan Penganggaran atau pendanaan kegiatan Seleksi Calon Direktur Utama Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi, itu pakai Anggaran Siapa, Anggaran BUMD, dana APBD, atau malah Dobel Anggaran???
Yang jadi pertanyaannya adalah, berapa anggaran yang di butuhkan , dan berapa yang terserap dalam hal tersebut, jangan lalu kemudian dengan ketidak tahuan masyarakat karena tertutupnya informasi dari pihak panitia seleksi, menjadi ajang manfaat dan kamuflase realisasi alokasi anggaran atas kebutuhan pribadi dan golongan dengan dalih kebutuhan prosesi kegiatan Seleksi Calon Direktur Utama Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi.
Hal tersebut tidak akan ARB biarkan, sebagaimana tertuang dalam penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara bahwa asas umum pengelolaan keuangan negara dalam rangka mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar, dan jika hal tersebut juga dilanggar maka telah terindikasi melakukan tindak Korupsi secara terstruktur dan masif.
Untuk itu kata dia, Aliansi Rakyat Bekasi menegaskan, jika tetap dilangsungkan seleksi yang tak bersesuaian dengan peraturan kuat diduga terjadi maladministrasi atau cacat administrasi bahkan Korupsi secara terstruktur dan masif, maka hal itu dapat dibatalkan oleh pihak-pihak yang nantinya merasa dirugikan”, dan kami pun akan melaporkan hal ini ke Kementrian Dalam Negeri dan instansi Penegak hukum lainnya yang terkait.
Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi Dwi Andyarini saat hendak dikonfirmasi tidak berada di kantornya. Dwi yang dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp mengaku tengah berada di Bandung untuk mengikuti kegiatan Diklat. "Saya sedang Diklat di Bandung sampai, Sabtu," ujarnya melalui pesan elektronik, Kamis (7/10/2021).
Untuk diketahui, Pemerintah Kota Bekasi saat ini tengah menyelenggarakan seleksi calon Direktur Utama Perumda Tirta Patriot yang notabene milik Pemerintah Kota Bekasi, yang konon selain dianggap sebagai perusahaan yang Bonafid, juga dianggap sebagai perusahaan pemilik kursi panas yang banyak di incar oleh para profesional.
Beredar surat Pengumuman dengan No. 539/04/Pansel-Dirut tertanggal 23 Agustus 2021, yang pada pokoknya memuat pengumuman tentang dibukanya kesempatan kepada profesional yang berminat untuk mengisi jabatan Direktur Utama pada Perumda Tirta Patriot milik Pemerintah Kota Bekasi.
Surat pengumuman tersebut menuai kontropersi, masalahnya ada keganjilan dalam penerbitan surat tersebut, terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. (par).