Wardani Ingatkan Kuwu Terkait Pemberhentian dan Pengangkatan Pamong Desa

Wardani Ingatkan Kuwu Terkait Pemberhentian dan Pengangkatan Pamong Desa

Senin, 06 September

Wardani, Tokoh Pemuda Desa Jayalaksana, Kecamatan Kedokan Bunder dan juga anggota Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM AL-JABAR). 

Indramayu, SUARATOPAN - Sebanyak 170 kuwu terpilih hasil Pilwu serentak 2021 di Kabupaten Indramayu yang di lantik (senin,6/9) untuk masa jabatan 2021-2027  langsung tancap gas memimpin jalannya roda Pemerintahan Desa.

Salah satunya dengan menyusun stuktur Perangkat (Pamong) Desa yang baru, langkah tersebut di khawatirkan dapat menimbulkan konflik antara Pamong Desa yang lama dan yang baru, sehingga menyebabkan terganggunya pelayanan kepada masyarakat.

Menanggapi Hal tersebut, Tokoh pemuda Desa Jayalaksana, Kecamatan Kedokan Bunder dan juga anggota Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM AL-JABAR), Wardani  mengingatkan agar Kuwu (Kepala Desa) yang baru memahami regulasi mengenai pemberhentian dan pengangkatan Pamong Desa. Baik Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 maupun Peraturan Bupati Indramayu Nomor 30 Tahun 2020.


Kendati memiliki hak dan kewenangan, tetapi kedua regulasi itu harus menjadi landasan ketaatan para Kuwu dalam melakukan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.

“Kami hanya mengingatkan pak Kuwu yang baru untuk fokus kerja. Jangan buru-buru main pecat perangkat desa. Ada aturan mainnya, ada regulasi serta rambu-rambu yang harus di taati,” katanya kepada SUARATOPAN.COM, Minggu (5/9/2021).

Dalam regulasi, perangkat Desa berhenti karena meningga dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan sebab berbagai alasan.

Seperti usianya telah genap 60 tahun, berhalangan tetap, tidak memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, melanggar larangan hingga dinyatakan sebagai terpidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Bukan berarti kuwu tidak boleh memberhentikan perangkat desa. Tapi ya itu tadi, ada aturannya dan harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Sementara dalam hal pengangkatan pamong desa, sambung Wardani yang harus diperhatikan adalah mengenai pendidikan dan umur.

"Dalam Perbup Indramayu Nomor 30 Tahun 2020 disebutkan, pamong desa berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat," pungkasnya. (Sol). 

TerPopuler