Kabupaten Bekasi, SUARATOPAN - Sebagai upaya untuk menjadikan Desa Bersih Narkoba (BERSINAR) Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bekasi, terus gaungkan dengan melakukan Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di aula Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi kepada perangkat Desa dengan mematuhi Prokes Covid-19, pada Kamis (12/8/2021).
Hal itu dilakukan, sesuai yang diamanatkan UU Narkotika No.35 Tahun 2009 tentang peran serta masyarakat dan adanya Surat Edaran Deputi Pencegahan Nomor : SE/82/XII/DE/PC.00/2019/ BNN tentang Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba.
Giat tersebut dipimpin langsung, Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bekasi, Drs H.Juhandi, M.Si, yang memberikan apresiasi kepada Abdul Rohim selaku Kepala Desa Cibuntu atas kepedulinnya terhadap bahaya Narkoba saat pandemi Covid-19.
"Dimasa pandemi Covid-19 ini, diharapkan masyarakat harus tetap berani untuk divaksinasi, karena baik untuk kesehatan kita sendiri maupun orang lain. Selain itu, kita juga harus tetap memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkungan," ungkapnya.
Dengan menanamkan tekad serta dibarengi dengan hati yang tulus Ikhlas, tegas Juhandi, juga harus dilakukan secara bersama-sama, sehingga harapannya Desa Cibuntu dapat menjadikan contoh Desa lain untuk menuju Desa Bersih Narkoba (BERSINAR).
Diucapkan juga, pihaknya banyak berterimakasih kepada Gerakan Nasional Peduli Anti Narkoba Tawuran dan Anarkhis (GEPENTA) Kabupaten Bekasi, yang turut serta dalam membantu pelaksanaan kegiatan tersebut. "Semoga secara bertahap Kabupaten Bekasi benar-benar BERSIH Narkoba," harapnya.
Dalam kesempatan yang sama, disampaikan juga oleh Kepala Desa Cibuntu, Abdul Rohim yang mana bahwa, kasus narkoba di wilayahnya memang ada, namun bukan dari warganya, justru dari pendatang, untuk itu puhaknya ingin menggandeng BNK Bekasi dan Intansi lainnya untuk bisa melakukan operasi. Sehingga, tegas dia, agar para pelaku kejahatan Narkoba di wilayahnya mendapatkan sanksi dan efek jera. (Yh/Red).