Hasil pekerjaan Betonisasi yang berada di RW 28, 29 dan 33 Perumahan Mutiara Gading Timur (MGT) Kelurahan Mustika Jaya, Kecamatan Mustika Jaya sudah terjadi keretakan di beberapa titik |
Kota Bekasi, SUARATOPAN - Proyek rekonstruksi jalan yang dianggarkan Pemerintah Kota Bekasi untuk perbaikan jalan lingkungan (jaling) gunakan APBD tahun 2021, melalui Pokir DPRD Kota Bekasi, diselenggarakan Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi yang berada di beberapa lokasi yang dikerjakan kontraktor sudah mengalami keretakan pada rigid beton, diduga gagal konstruksi.
Pasalnya, pekerjaan betonisasi di RW 28, 29 dan 33 Perumahan Mutiara Gading Timur (MGT) Kelurahan Mustika Jaya, Kecamatan Mustika Jaya sudah terjadi keretakan di beberapa titik.
Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Idi Susanto mengatakan semuanya masih proses.
“Jadi kemarin semuanya sudah kita panggil, mulai dari rekanan kontraktor, pihak batching plant dan konsultan untuk rapat,” kata Idi kepada awak Media, Jumat (27/8/2021).
Dirinya pun menjelaskan, nantinya pekerjaan yang bermasalah, sebelum pembayaran, pihak rekanan (kontraktor) harus bisa menunjukkan hasil beton di lab independen bukan dari lab dinas dan sertifikasi kajian teknis pihak konsultan.
"Kalau metode pekerjaannya yang salah, sanksinya akan kita denda sesuai dengan aturan yang ada,” ungkapnya.
Sementara itu, pemerhati infrastruktur Kota Bekasi, Bonggar M mengatakan terkait kegiatan tersebut seharusnya pihak Dinas harus lebih tegas dalam mengatasi permasalahan tersebut.
“Salah satu contoh, di RW 28 Perumahan MGT 2, adanya penambahan beton 5 CM yang sudah terjadi keretakan, seharusnya rigid beton yang pecah dibongkar dulu, baru dilakukan pengecoran ulang. Ya.. kalau seperti itu cara metode pekerjaannya sama saja bohong, yang ada nanti akan terjadi kerusakan lagi dengan kekuatan beton 5 CM. Yang menjadi pertanyaan apakah beton terdahulu bisa menyatu dengan beton yang baru..?," tandasnya. (ST).