Kota Bekasi, SUARATOPAN - Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menghadiri undangan audiensi dengan Pengurus Yayasan Wakaf Al-Muhajirien Jakapermai, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat. Pembahasan mengenai penyampaian permohonan pemanfaatan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum untuk Kantor Yayasan Wakaf Al-Muhajirien.
Sebelumnya, pihak Yayasan bertemu dengan Wali Kota Bekasi pada Jum'at lalu 27 Agustus 2021 di Gate 19 Stadion Patriot Candrabhaga dan meminta arahan sekaligus undangan audiensi bersama Wali Kota di kantor Yayasan, pada Senin (30/8/2021).
Terdapat lahan Fasos Fasum yang berniat untuk dijadikan permohonan untuk Kantor Yayasan Wakaf Al-Muhajirien sebagai penunjang fasilitas kegiatan pada Masjid Jami Al-Azhar Jakapermai, sekaligus permohonan perubahan nama Yayasan yang tertera pada surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya dengan mama Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Al-Muhajirien dengan diganti menjadi Yayasan Wakaf Al-Muhajirien Jakapermai.
Wali Kota Bekasi yang hadir didampingi Asisten Pemerintahan 1, Yudianto, Kepala Distaru Junaedi, Camat Bekasi Barat, Maka Nahrowi dan Lurah Jakasampurna, Edi Junaedi, memaparkan untuk melakukan tindak lanjut mengenai permohonan tersebut, karena fungsinya bisa digunakan untuk penunjang sarana prasarana Masjid Jami Al-Azhar Jakapermai yang akan digunakan secara umum untuk warga.
Sementara, Ketua Yayasan Waqaf Al-muhajirien Jakapermai yang langsung menunjukkan surat permohonan kedua permintaan yang ditujukan ke Pemerintah Kota Bekasi. Pihak Yayasan memunta agar menjadi pertimbangan guna untuk kegiatan warga yang akan menjadikan sarana prasarana Masjid tersebut.
Adapun harapan besar, agar segera ditindaklanjuti mengenai permohonan tersebut. Wali Kota Bekasi meminta mengenai urusan IMB akan diurus melalui Dinas PTSP Kota Bekasi dan untuk mengenai lahan fasos dan fasum yang akan segera dikoordinasikan dengan Bagian Aset Daerah dan Camat beserta Lurah yang akan mengurusnya. (Red).