Hindari Penyebaran, Pemkab Bekasi Imbau Masyarakat Shalat Idul Adha di Rumah

Hindari Penyebaran, Pemkab Bekasi Imbau Masyarakat Shalat Idul Adha di Rumah

Sabtu, 17 Juli

Rapat Kesepakatan Bersama pelaksanaan Idul Adha 1442 H/2021 pada PPKM darurat, di Kantor Diskominfosantik Cikarang Pusat, Jumat (16/7/2021)

Cikarang, Bekasi, SUARATOPAN - Pemerintah Kabupaten Bekasi secara resmi meniadakan shalat Idul Adha 1442 H tahun 2021 di lapangan maupun di masjid. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 yang saat ini masih mengalami peningkatan.


Keputusan tersebut tertuang dalam pernyataan kesepakatan bersama Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama MUI Kabupaten Bekasi, Kementerian Agama Kabupaten Bekasi dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bekasi, yang dikeluarkan Jumat, 16 Juli 2021.

Kabag Kesra Setda Kabupaten Bekasi, Beni Y Iskandar mengatakan, keputusan ditiadakannya Shalat Idul Adha yang jatuh pada tanggal 20 Juli 2021 sebagai tindak lanjut dari Instruksi Bupati No. 14 tahun 2021 tentang PPKM Darurat.

Keputusan tersebut juga mengacu kepada Surat Edaran Menteri Agama No. 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H di wilayah yang melaksanakan PPKM Darurat.

"Kita hanya mempertegas saja untuk mentaati ketentuan yang ada pada saat ini. Jadi peniadaan Shalat Idul Adha ini merupakan arahan dari pemerintah pusat (Kementerian Agama) dan kita tindaklanjuti di daerah," kata Beni, usai rapat bersama MUI, Kemenag dan DMI di Gedung Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Jumat (16/07/21).

Selain imbauan shalat Idul Adha di rumah, Pemkab Bekasi juga meniadakan kegiatan takbiran di masjid/mushola dan takbir keliling, baik yang berjalan kaki maupun menggunakan kendaraan.

Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bekasi, KH Muhiddin Kamal menegaskan bahwa, peniadaan Shalat Idul Adha dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menyebabkan terjadinya penularan Covid-19.

Karena itu dirinya meminta umat Islam di Kabupaten Bekasi untuk melaksanakan shalat Idul Adha di rumah masing-masing.

"Pemerintah tidak menutup masjid dan tidak ada larangan untuk shalat. Karena ini (shalat Idul Adha-red) bisa menimbulkan kerumunan, dan kondisi PPKM-nya sudah darurat, maka shalat Idul Adha dilaksanakan di rumah masing-masing," ujarnya.

Untuk pelaksanaan penyembelihan kurban, KH Muhiddin menyebutkan, sesuai panduan, agar dilakukan di rumah potong hewan (RPH) atau dilaksanakan oleh panitia di tempat yang steril dan tidak menimbulkan kerumunan.

"Untuk pembagian dagingnya dengan kupon dan daging kurban diantarkan ke masing-masing rumah," jelasnya. (Yh).

TerPopuler