Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratullah saat melantik Heny Wijaya dan Saeful Islam sebagai anggota DPRD periode 2019-2024 |
Cikarang, Bekasi, SUARATOPAN - Heny Wijaya dan Saeful Islam dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) periode 2019-2024.
Heni Wijaya dari Fraksi Golkar menggantikan Almarhum H. Kardin, sedangkan Saeful Islam dari Fraksi PKS menggantikan Almarhum H. Imam Hambali.
Pelantikan kedua anggota dewan baru tersebut digelar dalam rapat paripurna di ruang sidang utama Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, pada Kamis (08/07/21).
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratullah mengatakan, Heny Wijaya dan Saeful Islam untuk selanjutnya duduk sebagai anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi.
"Selain sebagai anggota Komisi III, Saiful Islam masuk sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar). Sedangkan Heni Wijaya duduk sebagai anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)," kata Holik.
Dalam rapat paripurna tersebut, Fraksi Golkar melakukan perubahan alat kelengkapan dewan (AKD). Diantaranya, Marico duduk sebagai anggota Badan Musyawarah (Banmus), kemudian Sarim sebagai Wakil Ketua Fraksi Golkar dan Sunandar sebagai Sekretaris Fraksi Golkar.
Acara pelantikan PAW anggota DPRD Kabupaten Bekasi dilaksanakan secara semi virtual. Sebagian anggota DPRD hadir secara langsung di ruang sidang, sebagian lainnya menghadiri acara secara virtual, menyusul tengah diterapkannya PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Bekasi. (Red).