Tim Gabungan Gelar Ops Yustisi, Tindak Pelanggar Prokes dan Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Cibitung

Tim Gabungan Gelar Ops Yustisi, Tindak Pelanggar Prokes dan Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Cibitung

Rabu, 16 Juni

Tim gabungan Tiga Pilar (TNI, Polri dan Satpol PP) saat melakukan operasi Yustisi PPKM Mikro di Jln Bosih Raya gerbang Regensi 1, Wanasari - Cibitung, Rabu malam (16/6/2021)


Cibitung, Kab Bekasi, SUARATOPAN
- Dalam mengantisipasi penyebaran dan memutus mata rantai Corona Virus Disease (Covid-19), tim gabungan Tiga Pilar (TNI, Polri dan Satpol PP) wilayah Cibitung, melakukan Operasi Yustisi,  menghimbau, mendata dan menindak para pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang melintas di Jalan Bosih Raya, Kelurahan Wanasari - Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jabar.

Tim gabungan tersebut, selain menghimbau, mendata, memberikan masker pada para pelanggar prokes, juga memberikan sanksi tegas, untuk memberikan efek jera pelanggar.

Komarudin selaku Korlap Satpol PP Kabupaten Bekasi saat bertugas menyampaikan, bahwa telah didapat 67 orang pelanggar yang digelar di depan gerbang Regensi 1 dan 73 orang pelanggar di Gerbang Gramapuri Tamansari Cibitung, Dengan total 140 orang pelanggar.

"Dengan jumlah ini, kita telah data dan berikan sanksi menyanyi lagu kebangsaan atau menghafal Pancasila," kata Komar yang disaksikan Lurah Wanasari Sarkum  dan M. Akbar Winasis Kasi Trantib (Satpol PP) Kelurahan Wanasari, Rabu malam (16/6/2021). 

Lebih lanjut, dikatakan Komar, Sanksi tersebut di berikan untuk efek jera dan edukasi cinta terhadap bangsa dan Negara. "Kita harap masyarakat mendapat efek jera serta tetap patuh terhadap prokes sesuai Intruksi Mendagri No 13 tahun 2021 tentang PPKM. Selain itu juga agar lebih cinta tanah air," tambahnya.

Kemudian, dalam kesempatan yang sama, Camat Cibitung Encun Sunarto menyampaikan, langkah ini sebagai upaya untuk pencegahan dan mengantisipasi penyebaran serta memutus mata rantai Covid-19 di wilayah Cibitung khususnya dan Kabupaten Bekasi secara umum.

"Ini langkah kita, upaya kita untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Virus. Yang mana saat ini kita masih masa pandemi, jadi kita harus tetap waspada agar peningkatannya bisa kita tekan," kata Camat yang didampingi Danramil 05/Cibitung dan perwakilan Polsek Cikarang Barat.

Camat juga berpesan, dikarenakan Virus ini masih ada dan bahkan menunjukan peningkatan, diharapkan agar masyarakat tetap mematuhi prokes 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas).

"Ini sesuai Inmendagri no 13 tahun 2021, sudah jelas bahwa dalam PPKM mikro, zona kita telah diatur dan berpusat di RT/RW, dengan pengetatan lokal," tandasnya. (Yh/red). 

TerPopuler