Laporan pengaduan diterima Ogi Prayogi M.S.i, selaku Auditor Madya Irban 5 bidang APIP Inspektorat Kabupaten Bekasi |
Cikarang, Bekasi, SUARATOPAN - Soal laporan aduan atas dugaan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang disampaikan Saminata Sasmita melalui Inspektorat Irban 5 (bidang APIP). APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah)
akan segera menindak tegas oknum PNS pelanggar yang diduga meraup keuntungan pribadi atas berdirinya Industri di zona hijau (pertanian).
Diterangkan Sasmita yang juga selaku Plt. Ketua LSM DPD TOPAN-RI Kabupaten Bekasi kepada Media SUARATOPAN.COM, bahwa pihaknya tidak mendapat kepuasan terhadap jawaban atas surat yang telah disampaikannya kepada Dinas khususnya (Cipta Karya dan Tata Ruang) atas dugaan penyalahgunaan lahan pertanian oleh CV. Perkasa Plastik (PP) dan Pengembang Kavling Khasanah.
Sehingga pihaknya kembali melaporkannya kepada Inspektorat untuk menindak lanjuti dan melakukan investigasi atas dugaan industri berada pada zona pertanian tersebut, dan yang diduga adanya peran PNS dari pihak Dinas terkait.
"Lahan tersebut berada di zona hijau (peruntukan pertanian), kenapa dipake buat industri oleh CV. PP, bahkan telah beroprasi bertahun-tahun, hingga sekarang, padahal kami pun sudah melayangkan surat aduan terkait penggunaan lahan tersebut. 'Diduga Jangan-jangan' ada permainan hingga mulus beroprasi hingga kini," ungkap S. Sasmita.
"Sampai sekarang ini, Industri masih beroperasi, katanya sudah disurati dan di tegur, ada apa ini ???," ujar Sasmita bertanya-tanya.
Sementara itu, ditanggapi Ogi Prayogi, M.S.i, selaku Auditor Madya (APIP) Irban 5 Inspektorat Kabupaten Bekasi, bahwa apabila ada keterlibatan oknum PNS yang bermain (backup), pihaknya akan menindak tegas sesuai PP 53 tahun 2010 tentang pelanggaran Disiplin Pegawai.
"Saya akan segera dorong atas pelanggaran industri berada di zona hijau (pertanian). Apalagi sudah ada dasar surat teguran dari Dinas terkait (Cipta Karya dan Tata Ruang) agar menghentikan kegiatan operasional dan menutup industrinya," kata Ogi saat dikonfirmasi via telepon.
Ogi juga menjelaskan, terkait masih beroperasinya kegiatan industri CV. Perkasa Plastik hingga saat ini, padahal sudah keluar surat teguran Dinas terkait pertanggal 8 Mei 2021 (sebulan yang lalu), pihaknya menduga dikarenakan ada dua kemungkinan yakni, tidak diterimanya surat teguran atau diterima tapi pemilik industri bandel dan mengabaikan surat teguran tersebut. "Namun kalau pun ada oknum pegawai akan kita tindak tegas," tambahnya.
"Intinya kita akan terus mendorong pihak-pihak Dinas, Cipta Karya dan Tata Ruang bahkan Satpol PP atas pelanggaran tersebut, agar segera mengeksekusi (menutup) kegiatan industri di zona itu. Karena akan berdampak patal terhadap masyarakat maupun kelangsungan Lingkungan Hidup pada zona hijau tersebut," jelasnya. (Yh/red).