Cegah Penyebaran, Kafe Pelanggar Prokes Disegel Satpol PP Kota Bekasi

Cegah Penyebaran, Kafe Pelanggar Prokes Disegel Satpol PP Kota Bekasi

Senin, 07 Juni

Petugas Satpol PP Kota Bekasi saat menyegel salah satu Cafe yang melanggar Prokes Covid-19

Kota Bekasi, SUARATOPAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, menindaklanjuti pengaduan masyarakat via medsos tentang pelanggaran kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan Covid-19 yang dilakukan oleh Kafe.

Dipimpin langsung Kasatpol PP, Abi Hurairah, penyegelan tempat usaha kafe di Jalan Pekayon, Pekayon Jaya, Kota Bekasi, Minggu (6/6/2021) malam.

Petugas Satpol PP ini, melakukan penempelan segel terhadap tempat usaha tersebut.

“Ini sebagai tindak lanjut dari petugas, kita langsung menyegel tempat usaha pelanggar prokes ini,” jelas Abi Hurairah.

Diketahui, petugas mendatangi tempat usaha tersebut Pukul 22.30 WIB dan langsung menemui Assisten Manager Operasional.

Petugas memberitaukan perihal pelanggaran yang dilakukan tempat usaha tersebut, yakni pelanggaran Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang penanganan wabah covid-19 di Kota Bekasi dan Surat Edaran Walikota Bekasi Nomor 556/658/SET.COVID-19.

Setelah dilakukan pemberitahuan perihal pelanggaran, sehingga akhirnya pemilik tempat usaha bersedia usahanya disegel oleh pihak Satpol PP Kota Bekasi. (Yh/red). 
 

TerPopuler