Bangkitkan Ekonomi Masa Pandemi Harus Dengan Prokes, Rahmat Effendi Kumpulkan Pengusaha HM

Bangkitkan Ekonomi Masa Pandemi Harus Dengan Prokes, Rahmat Effendi Kumpulkan Pengusaha HM

Senin, 07 Juni

Wali Kota, Rahmat Effendi bersama Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya, M. Ridwan dan Kasatpol PP, Abi Hurairah, saat berdialog dan memberikan arahan terhadap pelaku usaha hiburan malam di Kota Bekasi, Senin (7/6/2021)

Kota Bekasi, SUARATOPAN - Upaya membangkitkan ekonomi wilayah di masa pandemi Covid-19, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi bersama Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya, M. Ridwan dan Kasatpol PP, Abi Hurairah adakan pertemuan dengan para pelaku usaha Hiburan Malam (HM), agar tetap membantu segi ekonomi.

Dalam dialognya, Rahmat Effendi Menegaskan, bahwa Pemkot Bekasi berusaha mengendalikan pandemi ini, karena implikasinya sangat luar biasa, telah hampir satu setengah tahun di Stadion Patriot Candrabhaga sebagai pusat penanganan selama pandemi dan belum balik kekantor sebelum dinyatakan clear.

"Usai lebaran kemarin, peningkatan kasus masuk 2,1% terdata, padahal sudah hampir 98 % angka kesembuhan masuk di data Dinas Kesehatan Kota Bekasi. Pandemi ini sudah satu tahun menguras APBD. Namun, demi pembiayaan para pasien positif agar bisa disembuhkan maupun yang tidak (meninggal- red)," terangnya, Senin (7/6/2021). 

Lebih lanjut disampaikannya, pada bulan ini, masih terdapat 97 persen untuk angka kesembuhannya dan untuk kasus aktif masih terkendali hingga sekarang, oleh karena itu, pada apel pagi tadi bersama Forkopimda Kapolres menegaskan masih bisa membantu ekonomi di Kota Bekasi, asalkan peraturan tetap dijaga baik dari Protokol Kesehatan maupun perketatan dari 5M.

Wali Kota pun menyebutkan, untuk pembatasan sampai jam 23.00 WIB para pelaku usaha bisa membuka dan diberikan waktu relaksasi sampai pukul 24.00 WIB. Jika masih bandel akan diberikan sanksi administrasi (teguran 1 kali). Kemudian penyegelan selama 3 hari. Apabila masih melanggar aturan maka akan dilakukan denda sebesar 50 Juta.

"Dan apabila masih juga membandel, maka akan kami cabut dan dibekukan ijin operasionalnya. Jika memang sudah bisa melaksanakan maka bisa buka kembali dengan tetap terpantau satgas Covid-19 Kota Bekasi," tegasnya.

Wali Kota mengimbau, untuk para pelaku usaha mengenai proses 3T (Tracing, Tracking dan Treatment) jika memang ada karyawan yang terpapar bisa dikoordinasikan melalui fasiltas kesehatan, melalui puskesmas ataupun Dinas Kesehatan, dengan membuat surat ajuan sehingga bisa diprioritaskan untuk keluarga karyawan dalam memutus mata rantai penyebaran.

Dalam hal ini, Wali Kota berharap adanya kemajuan dalam sektor ekonomi guna peningkatan di masa pandemi di Kota Bekasi. "Harus tertib dalam melaksanakan peraturan dan terpenting saling berkoordinasi dengan tim satgas Covid-19 (Polres, Satpol PP maupun Kodim 0507), sehingga terpantau dengan sosialisasi dan pengamanan Covid-19," jelasnya.

"Covid bisa dikendalikan, namun ekonomi harus tetap berjalan seperti uraian dari Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri dalam hal peningkatan ekonomi," tambah Wali Kota.

Diketahui, Zona kuning sudah masuk dalam kategori di Kota Bekasi karena hampir 97 % RT di Kota Bekasi sudah masuk zona hijau. (Yh/red). 

TerPopuler