Keberadaan Usaha Ternak Ayam Di Desa Lalang Kabung Patut Dipertanyakan

Keberadaan Usaha Ternak Ayam Di Desa Lalang Kabung Patut Dipertanyakan

Sabtu, 01 Mei

Dampak lingkungan yang diakibatkan keberadaan kandang ayam dekat permukiman warga di Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan

Pelalawan, SUARATOPAN
- Sejumlah warga Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan mengeluh hingga mempertanyakan status keberadaan usaha peternakan (kandang ayam) yang berada dekat permukiman warga tersebut.

Sebab, dari segala jenis kegiatan usaha yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan, mestinya telah mendapat ijin resmi, baik persetujuan lingkungan melalui pemerintah Desa (Pemdes) setempat, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).

Namun, diduga ijin tersebut tidak dilaksanakan. Pasalnya, beberapa keluhan dari masyarakat yang semakin tidak tahan akan bau limbah (kotoran ayam) dan juga lalat yang memasuki rumah-rumah warga sekitar. Dimana lalat diketahui membawa sumber segala macam penyakit, apalagi terhadap anak-anak yang masih kecil (balita) yang rentan terjadinya wabah muntaber.

"Kami salah satu warga sekitar kandang ayam, bahwa dua anak kami yang masih kecil (balita) sekarang dirawat di Rumah Sakit Evarina Pangkalan Kerinci. Sudah tiga hari kami disini, dan menurut informasi dokter bahwa penyakit yang diderita anak saya adalah muntaber," terangnya, menghubungi SUARATOPAN.COM lewat telepon selulernya, pada Sabtu (01/05/2021).

"Saya khawatirkan karena kalau dirumah pun sering anak-anak saya ini mengalami mual hingga muntah, dari baunya kotoran ayam itu yang menyengat, karena keberadaan kandang ayam dengan rumah hanya berjarak ± 50 meter saja," ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikannya, jika kandang dilakukan pembersihan secara rutin pun, tetap kandang ayam itu akan mengeluarkan bau yang tidak enak, apalagi saat memasuki musim penghujan.

"Jadi apa harus dilaporkan dulu ke Kantor Desa Lalang Kabung, dan kalau tidak ditanggapi baru kita laporkan ke DLHK bagian Peternakan Kabupaten Pelalawan," keluhnya kesal.

"Saya berharap, yang menjadi catatan utama, agar kejadian ini tidak berulang-ulang setiap usaha wajib melaksanakan atau memikirkan dampak lingkungan sesuai dengan aturan yang berlaku. Contoh seperti soal jarak, antara kandang dengan rumah saja hanya berjarak ± 50 meter. Jadi tidak layak dan tidak ada jalan keluarnya lagi, bagaimanapun kandang ayam itu harus dihentikan," tegasnya. (Yose). 


 

TerPopuler