Bupati Bersama Forkopimda Gelar Apel Pasukan Ops Ketupat Jaya Di Mapolrestro Bekasi

Bupati Bersama Forkopimda Gelar Apel Pasukan Ops Ketupat Jaya Di Mapolrestro Bekasi

Kamis, 06 Mei

Bupati Bekasi H. Eka Supria Atmaja saat memimpin apel gelar pasukan Operasi Ketupat Jaya 2021 bersama unsur Forkopimda di lapangan Promoter Mapolres Metro Bekasi

Cikarang, Bekasi, SUARATOPAN - Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja bersama Forkopimda menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Jaya 2021. Apel gabungan tersebut dilaksanakan di Lapangan Promoter Mapolres Metro Bekasi, Cikarang Utara, pada Rabu (5/5/2021).

Dalam Apel gabungan tersebut tampak unsur tiga pilar, yakni Polres Metro Bekasi, Kodim 0509/Kabupaten Bekasi dan jajaran perangkat daerah seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.

Pada Apel tersebut, Bupati Bekasi menyampaikan amanat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menegaskan pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran No 13 tahun 2021, tentang peniadaan mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah yang berlaku mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.


“Belajar dari tahun lalu, terjadi peningkatan angka Covid-19 pasca libur panjang. Maka kita dukung dan sukseskan aturan pemerintah terkait larangan mudik itu demi kebaikan bersama,” ungkap Bupati.


Bupati juga mengimbau, agar masyarakat Kabupaten Bekasi tidak melakukan mudik pada Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 ini.

Dikatakan Bupati, saat ini penyekatan dan larangan mudik mulai dilakukan pemerintah, hal itu merupakan bagian dalam menekan penyebaran Covid-19.

“Saya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak melakukan mudik sesuai dengan instruksi pemerintah, sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19,” imbaunya.


Bupati pun mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah jauh-jauh hari melakukan edukasi dan sosialisasi terkait larangan mudik pada Idul Fitri 1442 Hijriah.

“Apalagi di Kabupaten Bekasi masyarakatnya cukup beragam dan banyak pendatang. Untuk itu kita semua tidak henti-hentinya untuk woro-woro agar tetap menjaga protokol kesehatan dan tidak melakukan mudik bagi masyarakat,” tandasnya.

Diketahui, Tahun 2021 ini merupakan larangan kedua tahun yang dilakukan Pemerintah tentang pelarangan mudik tersebut, karena masih kondisi Pandemi Covid-19. Keinginan masyarakat terhadap kegiatan mudik masih berpotensi tinggi.

Hal ini akan menjadi pelajaran sehingga perlu mengantisipasi kesiapan petugas untuk saling bahu-membahu dalam segala kegiatan seperti Kegiatan keagamaan, Pos Pam mudik dan sebagainya agar tetap mematuhi Prokes Covid-19.

Saat melakukan Apel Gelar Pasukan tersebut, Bupati Bekasi didampingi Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan dan Komandan Kodim 0509/Kabupaten Bekasi, Letkol Kav Tofan Tri Anggoro. (Adv/Red). 

TerPopuler