Melody Sinaga, Ketua PWI Bekasi Raya bersama Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja |
Bekasi, SUARATOPAN - Dua bidang tanah yang terletak di Jalan Prof. Moch Yamin Kelurahan Duren Jaya Kota Bekasi masing-masing FC dengan luas 2650m dan 7760m. Saat ini dikelola menjadi pasar oleh pihak ketiga bekerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Namun ironisnya, kedua bidang tanah tersebut bukan aset yang dimiliki oleh Pemkot Bekasi.
Diperoleh kabar, bahwa kedua bidang tanah yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi itu, melainkan diperoleh dari pembelian yang dilakukan oleh Pemkab Bekasi dari sdr. Syaiful Anwar dengan buku sertifikat Hak Milik (HM.No.512 seluas 2650m dan HM.No.505 seluas 7760m masing-masing atas nama sdr. Syaiful Anwar) pada tahun 1983 dan 1984 silam.
Kemudian dalam daftar Kartu Inventaris Barang (KIB) pada data terbaru dari hasil penilai 2014 pada Bagian Perlengkapan Pemkab Bekasi, kedua bidang tanah tersebut disebutkan adalah aset yang masih dimiliki oleh Pemkab Bekasi dan tidak termasuk aset yang diserahkan kepada Pemkot Bekasi.
Menanggapi hal ini, pengamat pertanahan Melody Sinaga yang juga menjabat Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya mengatakan, pihaknya meminta kepada Bupati Bekasi agar melakukan tindakan tegas atas kepemilikan lahan tersebut, dimana disebutkan sebagai aset yang dimiliki Pemkab Bekasi, namun pihak ketiga yang mengelola tidak melakukan kerjasamanya dengan Pemkab Bekasi yang nota bene sebagai pemilik aset.
"Setahu saya, polemik terkait pengelolaan Pasar Baru tersebut, yang diketahui adalah aset yang dimiliki oleh Pemkab Bekasi. Bahkan beberapa tahun lalu juga pernah menyeruak. Namun sampai sekarang ternyata belum ada kejelasan. Kan dari hasil penilaian akhir yang dilakukan oleh Pemkab Bekasi 2014 cq. Bagian Perlengkapan, lahan tersebut masih sebagai aset yang dimiliki Pemkab Bekasi, lalu kenapa harus ragu melakukan tindakan tegas?," beber Melody.
Lebih lanjut kata Melody, Kalau hal ini masih dibiarkan terus dan menjadi polemik, kasihan warga atau masyarakat yang menyewa dan berusaha di tempat itu. Karena, katanya, tidak ada kejelasan atau memang hal itu sengaja dibiarkan terus polemik-polemikan demikian oleh kedua Pemerintahan yaitu Pemkab Bekasi dan Pemkot Bekasi.
"Kalau memang demikian halnya, patut diduga adanya keterlibatan oknum-oknum tertentu yang ikut bermain di dalamnya dan bergerak secara masif. Kenapa? pasalnya potensi yang dapat dihasilkan dari aset yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Bekasi itu diketahui puluhan miliar rupiah setiap tahunnya," jelasnya.
Untuk persoalan ini, dirinya mengharapkan Bupati Bekasi agar bertindak tegas. Karena puluhan miliar rupiah seharusnya bisa menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi bakal menjadi tidak jelas.
"Kalau hal ini tidak segera dilakukan tindakan tegas, ingat, patut diduga kuat adanya Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) dan tidak tertutup kemungkinan adanya keterlibatan sejumlah oknum di dalamnya," tegas Melody Sinaga. (Red).