Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana, saat melakukan penyematan tanda jabatan Kepala Desa yang berlangsung di Halaman Plaza Pemda Karawang, Jumat (23/4/2021) |
Karawang, SUARATOPAN - Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana mengambil sumpah dan melantik 176 Kepala Desa baru hasil pemilihan Pilkades 2021 beberapa waktu lalu. Sebanyak 174 dilantik secara langsung. Sementara 2 orang dilantik secara virtual karena terkonfirmasi positif covid-19. Dan ada 1 orang kepala desa terpilih meninggal dunia sebelum pelantikan.
Pengambilan sumpah dan pelantikan berlangsung di Halaman Plaza Pemda Karawang, Jumat (23/4/2021) pagi, ditandai dengan penyematan pangkat dan tanda jabatan disaksikan Pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pejabat terkait.
Dalam sambutannya Bupati Cellica mengatakan, Kades merupakan unsur penyelenggara pemerintahan desa yang berkedudukan sebagai pimpinan pemerintah desa. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Lebih lanjut, Bupati mengatakan, mengingat tugas dan tanggungjawab yang diemban cukup berat, maka seorang Kepala Desa harus memandang bahwa tugas yang diemban merupakan amanah rakyat yang harus dilaksanakan penuh tanggungjawab.
“Tugas utama seorang Kepala Desa yakni berupaya keras untuk meningkatkan kesejahteraan warganya dengan mengerahkan segala kemampuan dan sumber daya potensi yang dimiliki desanya. Dengan demikian kondisi desa semakin maju dan berkembang, masyarakatnya sejahtera," kata Bupati.
Bupati meminta Kades terlantik memegang sumpah dan janji agar senantiasa berperilaku positif, jujur disamping itu juga diharapkan bisa membangun kembali persatuan dan kesatuan masyarakat desa pasca pelaksanaan Pilkades.
Ia berpesan kepada Kades terpilih untuk sering-sering ke lapangan. Memastikan semua program dan kegiatan tepat sasaran. Karena akan berpengaruh pada kinerja seorang kepala desa.
"Kepala desa juga harus inovatif, dan bekerja secara profesional," ucapnya.
Bupati juga meminta para kepala desa terpilih agar tidak terjerat kasus hukum karena menyalahgunakan dana desa. Ataupun hal-hal lain yang bertentangan dengan regulasi yang berkenaan dengan tugas, fungsi, maupun kode etik yang harus dijunjung tinggi seorang kepala desa. (Adv/red).